September 11, 2026
7797b0f5-ff58-4d75-82b6-5cb044ccaadf

Mahasiswa Membangun Desa (MMD) Universitas Brawijaya (UB) Kelompok 70 Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, melaksanakan program kerja GARDA (Gerakan Anti Perundungan dan Kesadaran Hukum Anak) sebagai upaya meningkatkan pemahaman siswa mengenai bahaya perundungan, serta pentingnya kesadaran hukum anak. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (22/7/2026) di SMP Negeri 1 Sanankulon, Kabupaten Blitar, dengan melibatkan siswa kelas VIII dan IX.

Program GARDA diselenggarakan sebagai respons terhadap meningkatnya penggunaan media digital di kalangan remaja yang turut diiringi berbagai risiko, seperti perundungan digital, penyebaran ujaran kebencian, hingga penyalahgunaan media sosial. Melalui kegiatan ini, mahasiswa MMD UB berupaya membekali peserta dengan pengetahuan mengenai bentuk-bentuk perundungan, dampaknya terhadap korban, etika bermedia digital, serta pemahaman dasar mengenai perlindungan hukum bagi anak. 

Pelaksanaan kegiatan diawali dengan pre-test untuk mengukur tingkat pemahaman awal peserta. Selanjutnya, mahasiswa menyampaikan materi mengenai perundungan dan cyberbullying, pentingnya literasi digital, serta pengenalan ketentuan hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak dan penggunaan media elektronik. Materi dikemas secara interaktif melalui diskusi, tanya jawab, dan penyampaian contoh kasus yang relevan dengan kehidupan sehari-hari siswa.

Sebagai bentuk inovasi dalam mendukung pencegahan perundungan di lingkungan sekolah, tim MMD UB Kelompok 70 juga memperkenalkan SAPA (Saluran Aspirasi dan Pengaduan Siswa). Media ini terdiri atas kotak pengaduan dan layanan pengaduan digital melalui pemindaian QR Code yang terhubung dengan formulir pelaporan. Mahasiswa memberikan demonstrasi penggunaan SAPA agar siswa memahami tata cara penyampaian aspirasi maupun pelaporan dugaan tindakan perundungan secara aman dan mudah. Kegiatan kemudian ditutup dengan post-test untuk mengevaluasi peningkatan pemahaman peserta serta penyerahan media SAPA kepada pihak sekolah sebagai bentuk keberlanjutan program.

Kami berharap setelah mengikuti kegiatan ini, siswa semakin sadar akan pentingnya mencegah bullying. Bagi siswa yang mungkin pernah melakukan perundungan, semoga mereka menyadari bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Sementara bagi siswa yang menjadi korban, kami berharap mereka berani mengenali bahwa dirinya sedang mengalami perundungan dan tidak ragu untuk melaporkannya kepada pihak yang berwenang di sekolah,” ucap Bapak Zul Hafiz selaku Wakil Kepala bidang Kesiswaan.

Senada dengan hal tersebut, Guru Bimbingan dan Konseling (BK) SMP Negeri 1 Sanankulon menilai Program GARDA memberikan edukasi yang relevan bagi peserta didik, khususnya dalam memahami bentuk-bentuk perundungan dan konsekuensi hukumnya.

“Program GARDA sangat membantu karena memberikan gambaran kepada siswa mengenai bentuk-bentuk perundungan yang dapat terjadi di lingkungan sekolah. Selain itu, siswa juga dikenalkan dengan dasar-dasar hukum terkait perundungan sehingga mereka memahami bahwa tindakan tersebut memiliki konsekuensi. Kami berharap pemahaman ini dapat menumbuhkan efek jera dan mendorong siswa untuk lebih menghargai teman-temannya. Terima kasih kepada Universitas Brawijaya atas pelaksanaan kegiatan ini. Semoga sukses selalu,” ungkap Ibu Risa selaku Guru BK SMP Negeri 1 Sanankulon.

Melalui Program GARDA, MMD UB Kelompok 70 berharap budaya anti-perundungan dapat terus berkembang di lingkungan sekolah. Sinergi antara edukasi, peningkatan literasi digital, kesadaran hukum, dan penyediaan media SAPA sebagai sarana aspirasi dan pengaduan diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, serta mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *