September 11, 2026
IMG-20260806-WA0085-768x433

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo saat memaparkan kepada sejumlah awak media. Kamis (6/8/2026).

 

Bangkalan, cakrawalatvnews57.com – Satreskrim Polres Bangkalan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan meringkus dua pelaku spesialis curanmor yang selama ini beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Timur. Kedua pelaku masing-masing berinisial FAW (16), warga Sidoarjo, dan HP (25), warga Tulungagung.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo, S.H., M.H. memaparkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang korban berinisial SA (24) yang merupakan anggota Polri. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 saat melaksanakan salat di musala SPBU Akses Suramadu, Desa Masaran, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, pada Minggu (26/7/2026).

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan memperoleh informasi terkait keberadaan para pelaku. Saat kedua tersangka diduga hendak mengulangi aksi pencurian di lokasi yang sama, petugas langsung melakukan penyergapan.

“Pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, kedua pelaku yang sedang berada di atas sepeda motor di depan SPBU Akses Suramadu berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Bangkalan tanpa perlawanan,” terang AKP Eriek Triyasworo.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Bangkalan, Surabaya, hingga Sidoarjo.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario warna putih silver dengan nomor polisi L 3623 VB beserta STNK.

Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T. Selanjutnya, kendaraan hasil curian dijual dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polres Bangkalan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor, demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman ganda, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan aktivitas yang mencurigakan. (A6/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *