Juni 6, 2026
IMG-20260525-WA0109

Surabaya – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Surabaya kembali menjadi sorotan. Dalam beberapa bulan terakhir, aparat penegak hukum mengungkap sejumlah perkara yang melibatkan pelaku dari lingkungan terdekat korban, mulai dari orang tua, tenaga pendidik hingga tokoh agama.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Surabaya, Syaiful Bachri, menilai kondisi tersebut sebagai alarm serius bagi perlindungan anak di Kota Pahlawan. Ia mendesak agar aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku, terutama jika kejahatan dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi anak.

“Kalau pelaku justru orang terdekat korban, hukumannya harus lebih maksimal. Karena itu bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan anak,” ujar Syaiful Bachri, Senin (25/5/2026).

Sejumlah kasus yang terungkap belakangan ini dinilai menunjukkan tingginya ancaman kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar. Di antaranya kasus ayah tiri berinisial WRS (39) yang diduga mencabuli dua anak tiri kembarnya dan kini ditangani Polda Jatim.

Selain itu, seorang guru honorer berinisial MS (25) juga diamankan Polrestabes Surabaya setelah diduga mencabuli siswinya yang masih berusia 14 tahun. Kasus lain melibatkan pria berinisial YS (48) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri sejak 2023.

Terbaru, seorang guru ngaji di kawasan Genteng Kali Surabaya berinisial MZ (22) ditetapkan sebagai tersangka usai diduga mencabuli tujuh santrinya sejak tahun 2025.

Syaiful mengungkapkan, hingga Mei 2026 Komnas PA Surabaya masih mendampingi berbagai kasus yang melibatkan anak. Selain persoalan perebutan hak asuh, kekerasan seksual menjadi perkara yang paling banyak mendapat perhatian.

“Kami sangat menyayangkan kejadian seperti ini terus berulang. Dari Januari sampai Mei ini kasus pelecehan seksual terhadap anak masih cukup banyak,” katanya.

Menurutnya, Undang-Undang Perlindungan Anak sebenarnya telah mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Hukuman dapat diperberat apabila pelaku merupakan orang dekat korban atau jumlah korban lebih dari satu orang.

Tak hanya menyoroti penindakan hukum, Komnas PA Surabaya juga menekankan pentingnya pemulihan psikologis bagi korban. Trauma akibat kekerasan seksual, kata dia, bisa membekas dalam jangka panjang dan membutuhkan pendampingan serius.

“Pemulihan korban itu proses panjang. Dari pengalaman kami, trauma anak bisa berlangsung sampai lima atau enam tahun,” ungkapnya.

Selama ini, Komnas PA Surabaya mengaku terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai DP3A PPKB Kota Surabaya, DP3AK Jawa Timur hingga unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mendampingi korban.

Syaiful menegaskan perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau aparat penegak hukum semata. Seluruh elemen masyarakat, mulai RT, RW, tokoh masyarakat, tokoh agama hingga lingkungan keluarga harus ikut terlibat menciptakan ruang aman bagi anak.

“Anak harus tumbuh di lingkungan yang aman dan sehat. Keluarga harus menjadi tempat paling nyaman bagi anak untuk berkembang dan meraih masa depan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *