Juli 26, 2026
file_00000000cee471fa98ea91746b4fbe7b

BLITAR — Sebuah ironi terjadi di RS Mardi Waluyo. Salah satu dari tiga unit lift yang dikerjakan sejak 2019 disebut tak pernah benar-benar berfungsi hingga hari ini. Namun di tengah kondisi itu, anggaran pemeliharaan lift justru tetap rutin dianggarkan setiap tahun dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius: untuk apa biaya pemeliharaan terus dibayarkan jika fasilitas yang dipelihara tidak dapat digunakan?

Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan lift tersebut bukan masalah baru. Sejak awal proyek selesai dikerjakan, satu unit lift disebut sudah mengalami gangguan teknis. Alih-alih beroperasi normal melayani pasien dan tenaga medis, lift itu justru lebih banyak menjadi pajangan mati di dalam gedung rumah sakit.

“Dari awal memang sudah bermasalah. Sampai sekarang juga tidak normal,” ujar sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi itu menjadi sorotan karena rumah sakit tetap mengeluarkan biaya pemeliharaan. Nilainya disebut mencapai puluhan juta rupiah. Padahal secara logika pelayanan publik, biaya perawatan semestinya berbanding lurus dengan fungsi fasilitas yang dirawat.

Yang menjadi pertanyaan, apakah pemeliharaan benar-benar dilakukan secara optimal, atau sekadar formalitas administrasi tahunan?

Jika lift sejak awal tidak berfungsi namun anggaran perawatan tetap dicairkan, maka publik berhak mengetahui bentuk pekerjaan pemeliharaan apa yang sebenarnya dilakukan.

Pengamat kebijakan publik Sapto Santoso menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, fasilitas rumah sakit menyangkut keselamatan dan hak pelayanan masyarakat.

“Lift di rumah sakit bukan fasilitas pelengkap. Itu fasilitas vital untuk pasien, terutama pasien darurat, lansia, dan penyandang disabilitas. Kalau bertahun-tahun tidak berfungsi tetapi anggaran pemeliharaan tetap keluar, itu harus diaudit,” tegas Sapto Santoso.

Ia menilai pemerintah daerah maupun manajemen rumah sakit wajib membuka dokumen pemeliharaan kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya pemborosan anggaran.

“Jangan sampai pemeliharaan hanya tercatat di atas kertas, sementara barangnya tetap rusak. Transparansi penting karena ini menggunakan uang negara,” ujarnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ditegaskan bahwa pengelolaan anggaran harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Sementara Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur bahwa penyelenggara pelayanan wajib menyediakan sarana dan prasarana yang layak serta berfungsi baik.

Apabila fasilitas vital rumah sakit dibiarkan rusak bertahun-tahun tanpa penyelesaian jelas, maka kondisi tersebut dapat menjadi indikator lemahnya pengawasan dan evaluasi penggunaan anggaran daerah.

Hingga berita ini ditulis, pihak RS Mardi Waluyo belum memberikan penjelasan resmi terkait penyebab satu unit lift tidak berfungsi maupun rincian penggunaan anggaran pemeliharaan yang disebut mencapai puluhan juta rupiah setiap tahun.

Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan pelayanan kesehatan yang terus dikeluhkan masyarakat, keberadaan lift mati bertahun-tahun di rumah sakit daerah menjadi gambaran bagaimana uang publik berpotensi habis untuk fasilitas yang tak kunjung memberi manfaat nyata.(D3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *