Juni 6, 2026
motion_photo_7908956536743627758

BLITAR — Dugaan mangkirnya kepala dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mojorejo 01 berinisial A selama kurang lebih satu bulan terakhir mulai menuai sorotan. Sebab, posisi kepala dapur bukan sekadar administratif, melainkan memiliki tanggung jawab langsung terhadap pengawasan operasional program pelayanan gizi masyarakat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, A disebut tidak pernah terlihat hadir di kantor maupun area dapur selama aktivitas operasional berlangsung. Padahal, dalam mekanisme kerja SPPG, kepala dapur wajib melakukan pengawasan harian terhadap proses produksi dan distribusi makanan.

“Yang aktif ya staf di bawah. Kepala dapur hampir tidak pernah terlihat,” ujar salah satu sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan program. Sebab dapur SPPG berkaitan langsung dengan pelayanan publik, kualitas pangan, serta penggunaan anggaran negara.

Dalam ketentuan ketenagakerjaan, kewajiban menjalankan pekerjaan secara disiplin diatur dalam Pasal 86 dan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mewajibkan setiap tempat kerja menerapkan sistem manajemen kerja, termasuk pengawasan keselamatan dan kualitas kerja.

Sementara itu, prinsip penyelenggaraan pelayanan publik juga diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan bahwa penyelenggara wajib memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Tidak hanya itu, jika operasional dapur menggunakan anggaran negara atau dana pemerintah, maka pengawasan melekat menjadi bagian penting dalam tata kelola. Hal tersebut sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik menilai, ketidakhadiran pejabat operasional dalam jangka panjang tidak bisa dianggap persoalan sepele.

“Kalau benar kepala dapur tidak hadir selama satu bulan penuh tanpa alasan yang jelas, maka perlu ada evaluasi serius. Karena jabatan itu berkaitan dengan pengawasan layanan publik dan penggunaan anggaran,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Blitar.

Selain menyangkut disiplin kerja, lemahnya pengawasan juga dinilai berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan. Kepala dapur memiliki tanggung jawab memastikan standar kebersihan, mutu bahan pangan, ketepatan distribusi, hingga keamanan konsumsi tetap berjalan sesuai prosedur.

Yang menjadi sorotan, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai alasan ketidakhadiran A. Tidak diketahui apakah yang bersangkutan sedang cuti, menjalani tugas tertentu, atau tetap menerima hak dan fasilitas jabatan meski disebut tidak aktif hadir.

Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada A maupun pihak pengelola SPPG Mojorejo 01 masih terus dilakukan. Publik kini menunggu keterbukaan dan langkah evaluasi dari pihak berwenang agar program pelayanan gizi tidak berjalan tanpa pengawasan yang semestinya.(r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *