Oktober 27, 2026
IMG_5716

SURABAYA, CakrawalaTvNews57.Com – Polrestabes Surabaya bersama Satuan Samapta dan seluruh jajaran kepolisian sektor (Polsek) terus meningkatkan upaya pengawasan serta penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak memiliki izin penjualan di wilayah hukum Kota Surabaya.

Melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), petugas menggelar razia minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di sejumlah lokasi usaha. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menekan peredaran miras tanpa izin sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

Berdasarkan laporan kegiatan penindakan tindak pidana ringan (tipiring) pada Senin, 26 Oktober 2026, total barang bukti yang diamankan mencapai 5.385 botol minuman beralkohol. Barang bukti tersebut berasal dari kegiatan penindakan Satuan Samapta Polrestabes Surabaya dan sejumlah Polsek jajaran di berbagai wilayah Kota Surabaya.

Penindakan ini merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan perizinan. Melalui razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tempat-tempat usaha yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan razia minuman beralkohol tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 yang mengatur ketentuan terkait pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Selain itu, penindakan juga merujuk pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

Sebagai dasar pelaksanaan kegiatan di lingkungan kepolisian, terdapat Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor STR/215/10/PAM.3./2026tertanggal 19 Oktober 2026 tentang petunjuk dan arahan razia minuman keras di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Landasan tersebut menjadi pedoman bagi petugas dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan penjualan minuman beralkohol.

Peningkatan kegiatan razia dilakukan dengan mempertimbangkan perlunya mengendalikan peredaran minuman beralkohol serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajaran melaksanakan KRYD sebagai bentuk upaya preventif dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Melalui kegiatan tersebut, kepolisian berupaya meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat.

Pengawasan terhadap tempat penjualan minuman beralkohol juga menjadi bagian dari upaya memastikan kegiatan perdagangan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan data rekapitulasi penindakan yang disampaikan Satuan Samapta Polrestabes Surabaya dan Polsek jajaran, Polsek Rungkut mencatat jumlah barang bukti terbanyak, yakni sebanyak 2.000 botol minuman beralkohol.

Sementara itu, Satuan Samapta Polrestabes Surabaya mengamankan 663 botol. Polsek Tegalsari menyusul dengan 344 botol, Polsek Genteng sebanyak 300 botol, dan Polsek Sawahan sebanyak 260 botol.

Adapun rincian barang bukti yang tercantum dalam laporan tersebut adalah sebagai berikut:

Satuan Samapta Polrestabes Surabaya: 663 botol.

Polsek Bubutan: 155 botol.

Polsek Sukomanunggal: 174 botol.

Polsek Tandes: 93 botol.

Polsek Benowo: 48 botol.

Polsek Pakal: 54 botol.

Polsek Tegalsari: 344 botol.

Polsek Sawahan: 260 botol.

Polsek Genteng: 300 botol.

Polsek Wonokromo: 120 botol.

Polsek Wonocolo: 110 botol.

Polsek Karang Pilang: 230 botol.

Polsek Lakarsantri: 20 botol.

Polsek Gayungan: 123 botol.

Polsek Jambangan: 20 botol.

Polsek Wiyung: 99 botol.

Polsek Dukuh Pakis: 150 botol.

Polsek Simokerto: 84 botol.

Polsek Tambaksari: 148 botol.

Polsek Gubeng: 22 botol.

Polsek Sukolilo: 27 botol.

Polsek Rungkut: 2.000 botol.

Polsek Tenggilis: 30 botol.

Polsek Mulyorejo: 40 botol.

Polsek Gunung Anyar: 86 botol.

Seluruh barang bukti tersebut dilaporkan berasal dari penindakan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Dalam tindak lanjut penindakan, para penjual dan pemilik tempat usaha yang terjaring razia akan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara yang memenuhi unsur pelanggaran selanjutnya dilimpahkan untuk disidangkan di pengadilan. Dengan demikian, proses penanganan perkara tetap dilaksanakan melalui mekanisme hukum yang telah ditentukan.

Dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 108 sebagaimana tercantum dalam bahan keterangan penindakan tersebut menyebutkan ancaman sanksi berupa kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

Penerapan sanksi terhadap setiap perkara tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Penindakan terhadap penjualan minuman beralkohol tanpa izin menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum di Kota Surabaya. Melalui koordinasi Satuan Samapta dan Polsek jajaran, pengawasan dilakukan di berbagai wilayah untuk menemukan serta menindak pelanggaran yang terbukti memenuhi unsur hukum.

Selain penegakan hukum, kepatuhan pelaku usaha terhadap perizinan dan ketentuan perdagangan menjadi faktor penting dalam pengendalian peredaran minuman beralkohol.

Masyarakat juga diharapkan ikut mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif dengan menjaga lingkungan masing-masing dan menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui dugaan pelanggaran.

Dengan langkah pengawasan dan penindakan yang berkelanjutan, diharapkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin dapat ditekan serta keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Surabaya tetap terjaga.

(Bagus E. S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *