Oktober 27, 2026
IMG-20261027-WA0030

PRINGSEWU — Polemik Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) Bandung Baru Barat, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, belum menemukan titik terang. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar untuk membahas keberatan warga justru berakhir buntu. Tim kuasa hukum calon kepala pekon, Samsul Huda, kini menyiapkan langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

RDP yang berlangsung pada Senin (26/10/2026) itu mempertemukan unsur pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, serta perwakilan masyarakat. Namun, forum tersebut dinilai belum mampu menjawab persoalan mendasar yang dipersoalkan warga terkait dugaan pelanggaran dalam tahapan Pilkakon.

Kantor Hukum Legal Justitia & Co, yang mendampingi Samsul Huda dan warga, menyatakan kecewa terhadap sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu. Mereka menilai pemerintah daerah lebih menitikberatkan pada jawaban administratif ketimbang menguji substansi keberatan yang diajukan.

Pemkab Pringsewu sebelumnya merujuk pada surat Sekretaris Daerah Nomor B-400.10.2.2_365/D.10/X/2026 tertanggal 24 Oktober 2026. Surat tersebut menyatakan bahwa seluruh tahapan Pilkakon telah dilaksanakan sesuai prosedur.

Managing Operasional Legal Justitia & Co, Agung Laksono, menilai jawaban tersebut belum cukup untuk menuntaskan persoalan.

“RDP ini kehilangan esensinya. Permintaan maaf bupati atas keterlambatan hadir karena dinas luar sama sekali tidak menyelesaikan substansi masalah. Sejak awal kami mendesak adanya evaluasi objektif, bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif lewat balasan surat sekda yang normatif,” ujar Agung dalam keterangannya, Senin (27/10/2026).

Menurut dia, pemerintah daerah semestinya memberikan penjelasan yang terukur terhadap setiap keberatan warga. Apalagi, persoalan yang dipersoalkan menyangkut persyaratan calon dan dugaan konflik kepentingan dalam proses pemilihan.

Soroti Syarat Kesehatan dan Dugaan Konflik Kepentingan

Senior Associate Legal Justitia & Co, Fabian Boby, S.H., M.H., C.L.A., mengungkapkan terdapat dua persoalan yang menjadi perhatian tim hukum.

Pertama, terkait verifikasi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani salah satu kontestan Pilkakon, Nurhayati C. yang memperoleh nomor urut 3. Tim hukum menilai proses verifikasi tersebut perlu dievaluasi dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2015, khususnya Pasal 21 ayat (1) huruf h.

Kedua, tim hukum menyoroti dugaan konflik kepentingan yang melibatkan anggota panitia pemilihan dengan pihak calon tertentu. Dugaan tersebut, menurut mereka, perlu diperiksa secara objektif untuk memastikan penyelenggaraan Pilkakon berlangsung transparan dan adil.

Meski demikian, dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Fabian juga mempertanyakan tindak lanjut atas sanggahan yang diajukan pihaknya melalui surat Panitia Pemilihan Nomor 002/PAN.BBB/X/2026.

Menurut tim hukum, keberatan tersebut belum mendapatkan penjelasan hukum yang dinilai memadai. Kondisi itu semakin memperlebar jarak antara pemerintah daerah dan warga yang meminta evaluasi terhadap proses pemilihan.

DPRD dan Aparat Diminta Tidak Sekadar Imbau Kondusivitas

Kebuntuan RDP turut memunculkan sorotan terhadap peran para pemangku kepentingan yang hadir dalam forum tersebut.

Tim hukum menilai DPRD Pringsewu belum menunjukkan langkah pengawasan yang mampu menjawab tuntutan warga. Sementara itu, Wakapolres Pringsewu disebut belum memberikan penjelasan substantif kepada publik, sedangkan perwakilan Polda Lampung mengimbau masyarakat menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Bagi tim hukum, imbauan menjaga kondusivitas memang penting. Namun, penyelesaian persoalan secara transparan juga diperlukan agar keberatan masyarakat tidak terus berlarut-larut.

Mereka berharap pemerintah daerah tidak hanya berpegang pada pernyataan bahwa seluruh tahapan telah sesuai prosedur, tetapi juga bersedia menguji setiap keberatan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

SK Penetapan Terbit, Gugatan PTUN Disiapkan

Menutup ruang dialog bukan berarti mengakhiri perjuangan hukum warga. Legal Justitia & Co memastikan tengah mempersiapkan langkah lanjutan untuk menguji keputusan administrasi terkait hasil Pilkakon Bandung Baru Barat.

Agung Laksono mengatakan pihaknya akan mencermati penerbitan surat keputusan (SK) penetapan hasil Pilkakon oleh Pemkab Pringsewu. Apabila keputusan tersebut diterbitkan dan dinilai merugikan kepentingan hukum kliennya, tim hukum akan mempertimbangkan pengajuan gugatan ke PTUN Bandar Lampung.

“Langkah hukum ke PTUN adalah opsi mutlak yang akan kami ambil. Bola salju kini sepenuhnya ada di tangan Pemkab Pringsewu: mau merevisi kekeliruan sebelum berdarah-darah di pengadilan, atau bersiap menghadapi pembatalan produk hukum di meja hijau,” tegas Agung.

Rencana gugatan tersebut menjadi babak lanjutan dari sengketa Pilkakon Bandung Baru Barat yang hingga kini belum menemui penyelesaian.

Ujian bagi Pemkab Pringsewu bukan semata-mata mempertahankan keputusan administratif, melainkan memastikan setiap tahapan pemilihan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Di sisi lain, pihak yang mengajukan keberatan juga perlu membuktikan dugaan pelanggaran melalui mekanisme dan alat bukti yang sah.

Kini, perhatian tertuju pada langkah pemerintah daerah dalam menetapkan hasil akhir Pilkakon. Apakah keberatan warga akan dievaluasi sebelum sengketa berlanjut ke pengadilan, atau justru berujung pada pertarungan hukum di PTUN Bandar Lampung, masih harus ditunggu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *