Juni 5, 2026
images (38)

Jakarta – Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp28 miliar yang melibatkan Bupati Sidoarjo Subandi dan anggota DPRD Sidoarjo M. Rafi Wibisono ke tahap penyidikan. Langkah ini mempertegas bahwa aparat penegak hukum menemukan indikasi kuat tindak pidana, bukan sekadar sengketa bisnis.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Dimas Yemahura Alfarauq ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 16 September 2025 dan tercatat dengan Nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

“Hari ini kami menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan. Artinya, Bareskrim menilai telah ditemukan peristiwa pidana yang nyata,” ujar Dimas di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 21 Januari 2026.

Penyidikan resmi dimulai setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor SP.Gas. Sidik/70.2b/I/RES.1.11./2026/Dittipidum, tertanggal 20 Januari 2026.

Menurut Dimas, Subandi bersama anaknya, Rafi Wibisono, diduga menjalankan modus penipuan investasi berkedok proyek perumahan, dengan menjual mimpi pembangunan kawasan hunian yang menjanjikan keuntungan besar. Korban diyakinkan melalui relasi kekuasaan dan status jabatan publik yang melekat pada para terlapor.

“Dana investasi dikumpulkan, namun hingga kini tidak ada satu rupiah pun yang dapat dipertanggungjawabkan. Proyek yang dijanjikan fiktif,” kata Dimas.

Ia menegaskan, sejak dana investasi diserahkan pada 2024, tidak pernah ada pembangunan. Lahan yang disebut sebagai lokasi proyek hingga kini masih berupa sawah, tanpa aktivitas developer, tanpa perizinan yang jelas, dan tanpa progres.

“Ini bukan gagal usaha. Ini indikasi penipuan sejak awal,” ujarnya.

Somasi telah berulang kali dilayangkan, namun tak pernah dijawab. Sikap diam para terlapor justru memperkuat dugaan bahwa dana investasi telah disalahgunakan.

Dany Tri Handianto pimpinan LPK

Menanggapi perkara tersebut, Dany Tri Handianto dari Lembaga Pemantau Korupsi (LPK) menyebut kasus ini sebagai tamparan keras bagi wajah pemerintahan daerah dan bukti rapuhnya integritas pejabat publik.

“Ketika seorang bupati diduga menggunakan jabatan dan pengaruh kekuasaannya untuk meyakinkan investor, lalu dana itu raib tanpa pertanggungjawaban, maka ini adalah bentuk telanjang penyalahgunaan kewenangan,” kata Dany.

Menurut Dany, status Subandi sebagai kepala daerah tidak bisa dipisahkan dari dugaan kejahatan yang terjadi. Jabatan publik, kata dia, patut diduga dijadikan alat legitimasi untuk mengelabui korban.

“Ini bukan persoalan pribadi. Ini persoalan moral kekuasaan. Jika benar, maka jabatan bupati telah diperalat untuk kepentingan keluarga,” tegasnya.

Dany mendesak Bareskrim Polri bertindak tegas dan tidak ragu menetapkan tersangka, termasuk menelusuri kemungkinan tindak pidana lanjutan seperti pencucian uang dan keterkaitan dengan kebijakan atau fasilitas negara.

“Tidak boleh ada perlindungan politik. Tidak boleh ada kekebalan hukum. Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan harus diproses lebih keras daripada warga biasa,” ujarnya.

Dimas pun menyerukan agar masyarakat yang merasa menjadi korban modus serupa berani melapor dan tidak gentar menghadapi status sosial maupun jabatan para terlapor.

“Kerugian klien kami mencapai Rp28 miliar. Ini bukan angka kecil. Negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan lokal,” katanya.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu. Publik menunggu: apakah hukum benar-benar berdiri di atas semua jabatan, atau kembali tunduk pada kekuasaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *