Agustus 5, 2026
IMG_7898

MALANG – Maraknya kasus judi online, pinjaman online ilegal, hingga penyalahgunaan data pribadi menjadi tantangan baru yang dihadapi generasi muda di era digital. Dari masalah tersebut Kelompok 21 Mahasiswa Membangun Desa (MMD) Universitas Brawijaya Tahun 2026 menyelenggarakan program PRISAI Digital yaitu Program Edukasi dan Perlindungan Hukum bagi Remaja dari Aktivitas Ilegal di Ruang Digital pada Jumat (18/7/2026) di SMP Negeri 1 Singosari, Kelurahan Candirenggo, Kabupaten Malang. 

Kegiatan yang diikuti oleh lebih dari 600 siswa kelas VIII dan IX ini merupakan salah satu bentuk program kerja mahasiswa selama pelaksanaan MMD Universitas Brawijaya yang berlangsung pada 6 Juli hingga 6 Agustus 2026. Program tersebut juga menjadi wujud dukungan terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) poin ke-4 tentang Pendidikan Berkualitas serta poin ke-16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh. Program PRISAI Digital dirancang untuk meningkatkan literasi hukum dan literasi digital di kalangan remaja agar mampu mengenali berbagai bentuk aktivitas ilegal di ruang digital serta memahami langkah-langkah pencegahannya. Sebelum kegiatan dilaksanakan mahasiswa melakukan koordinasi dengan pihak sekolah dan mengidentifikasi bahwa tingginya penggunaan internet di kalangan remaja perlu diimbangi dengan pemahaman mengenai risiko penyalahgunaan teknologi, terutama yang berkaitan dengan judi online, pinjaman online ilegal, dan keamanan data pribadi.

Materi pertama disampaikan oleh Ach. Davi Fachrillah dari Fakultas Hukum, melalui sesi edukasi hukum mengenai berbagai bentuk aktivitas ilegal di ruang digital. Dalam penyampaiannya, siswa dikenalkan pada bahaya judi online, pinjaman online ilegal, penyalahgunaan data pribadi, hingga konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan dari berbagai aktivitas tersebut. Materi disampaikan secara interaktif melalui presentasi, pembahasan studi kasus, dan diskusi sehingga siswa tidak hanya memahami aturan hukum, tetapi juga mampu mengenali berbagai modus kejahatan digital yang kini banyak menyasar remaja.

Selanjutnya materi dilanjutkan oleh Davina Abriella Mayesta dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Brawijaya yang mengajak siswa memahami pentingnya menjadi pengguna teknologi yang cerdas dan bertanggung jawab. Pada sesi ini siswa diberikan pemahaman mengenai cara membedakan pinjaman online legal yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan pinjaman online ilegal yang kerap menawarkan kemudahan semu. Selain itu, siswa juga diedukasi mengenai pentingnya menjaga keamanan data pribadi, berpikir kritis sebelum membagikan informasi di internet, serta berani menolak berbagai bentuk aktivitas digital yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Sebagai bentuk evaluasi pembelajaran, kegiatan dilengkapi dengan pelaksanaan pre-test dan post-test untuk mengukur tingkat pemahaman siswa sebelum dan sesudah mengikuti sosialisasi. Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan sekaligus kesadaran siswa dalam mengenali risiko aktivitas ilegal di ruang digital serta pentingnya bersikap bijak dalam memanfaatkan teknologi. “Kemajuan teknologi harus diimbangi dengan kemampuan untuk menggunakannya secara bijak. Melalui PRISAI Digital, kami ingin membekali siswa tidak hanya dengan pengetahuan mengenai bahaya aktivitas ilegal di ruang digital, tetapi juga kemampuan untuk mengenali risikonya, melindungi data pribadi, dan berani mengambil keputusan yang tepat ketika berhadapan dengan berbagai ancaman di dunia digital,” ujar Ach. Davi Fachrillah. 

Sebagai bentuk keberlanjutan program, Kelompok 21 juga menyerahkan media edukasi berupa poster kepada pihak SMP Negeri 1 Singosari. Poster tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran yang mengingatkan siswa mengenai bahaya aktivitas ilegal di ruang digital sekaligus memperkuat literasi hukum dan literasi digital di lingkungan sekolah. Melalui program PRISAI Digital, Kelompok 21 berharap para siswa tidak hanya semakin memahami perkembangan teknologi, tetapi juga memiliki kesadaran hukum, mampu melindungi data pribadi, serta lebih bijak dalam mengambil keputusan saat beraktivitas di ruang digital.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *