Juli 27, 2026
IMG-20260624-WA0000

Dany Tri Handianto, S.H, M.H: mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-XX/2022 yang memberikan tafsir mengenai penghitungan daluwarsa dalam perkara pemalsuan surat.

 

Bangkalan, cakrawalatvnews57.com Ketentuan mengenai daluwarsa penuntutan dalam perkara pemalsuan dokumen dinilai perlu ditinjau kembali. Karakter tindak pidana pemalsuan yang sering kali baru terungkap setelah bertahun-tahun dianggap berbeda dengan tindak pidana pada umumnya, sehingga penerapan daluwarsa dinilai berpotensi mengurangi hak korban untuk memperoleh keadilan.

Praktisi hak asasi manusia sekaligus Ketua Institute for Justice and Humanity (IJH), Dany Tri Handianto, S.H., M.H, mengatakan pemalsuan dokumen merupakan kejahatan yang lazim dilakukan secara tersembunyi. Akibatnya, korban sering kali baru mengetahui adanya pemalsuan setelah dokumen tersebut digunakan dan menimbulkan akibat hukum.

“Korban tidak mungkin melaporkan sesuatu yang belum diketahuinya. Karena itu, ketika pemalsuan baru terungkap setelah bertahun-tahun, negara seharusnya tetap membuka ruang bagi penegakan hukum, bukan justru menghentikannya dengan alasan daluwarsa,” kata Dany, Selasa (23/6/2026).

Menurut dia, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dalam implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam KUHP baru, tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 391. Adapun ketentuan mengenai hapusnya kewenangan menuntut karena daluwarsa diatur dalam Pasal 136, sedangkan Pasal 137 mengatur bahwa penghitungan daluwarsa untuk tindak pidana pemalsuan dimulai sejak surat atau dokumen palsu tersebut digunakan.

Dany menilai ketentuan tersebut telah memberikan perlindungan yang lebih baik dibanding pengaturan sebelumnya. Namun, menurutnya, masih terdapat potensi persoalan dalam praktik karena sejumlah kasus pemalsuan baru diketahui setelah jangka waktu yang panjang.

Ia mencontohkan perkara pemalsuan sertifikat tanah, akta autentik, surat waris, maupun dokumen perusahaan yang dalam sejumlah kasus baru terungkap ketika terjadi sengketa atau proses pembuktian di pengadilan.

“Apabila perkara seperti itu tidak lagi dapat diproses hanya karena lewatnya waktu, pelaku justru memperoleh keuntungan dari keberhasilannya menyembunyikan tindak pidana. Kondisi seperti ini tentu perlu menjadi bahan evaluasi pembentuk undang-undang,” ujarnya.

Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi memahami karakter khusus tindak pidana pemalsuan yang berbeda dengan tindak pidana biasa.

“Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan langkah penting karena memberikan perlindungan yang lebih besar kepada korban. Namun, saya berpandangan perlindungan itu masih dapat diperkuat melalui perubahan kebijakan mengenai daluwarsa terhadap tindak pidana pemalsuan dokumen tertentu,” katanya.

Ia menambahkan, perlindungan terhadap korban juga merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Karena itu, Dany mengusulkan agar pemerintah dan DPR mempertimbangkan perubahan terhadap ketentuan daluwarsa, khususnya bagi tindak pidana pemalsuan dokumen yang menimbulkan akibat hukum permanen, seperti sertifikat hak atas tanah, akta autentik, dokumen negara, dan dokumen kependudukan.

“Negara perlu memastikan bahwa sistem hukum tidak memberikan keuntungan kepada pelaku yang berhasil menyembunyikan tindak pidananya. Pada saat yang sama, hak korban untuk memperoleh keadilan juga harus menjadi perhatian utama dalam pembentukan hukum pidana,” ujar Dany.

Menurut dia, evaluasi terhadap ketentuan tersebut penting dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun sistem hukum pidana yang tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan keadilan substantif bagi seluruh pihak. (D3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *