~ Keluhan warga seakan-akan jalan tersebut jauh dari pantauan Pemkab Bangkalan/Pemerintah Desa.
Bangkalan, cakrawalatvnews57.com – Jalan rusak parah di Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan. Kini menjadi sorotan warga, mulai dari Desa Shobih, Pamolangan, Binoh, jalan rusak tak tersentuh oleh pejabat publik sehingga menjadi penghambat para pengguna jalan, Rabu (22/4/2026).
Warga setempat mempertanyakan kepada publik khususnya kepada pemerintah kabupaten Bangkalan, terkait jalan rusak yang kerap menjadi perbincangan di masyarakat yang melintas di jalan Dusun Tona’an/Pasar Tona’an hingga di sepanjang arah menuju kota Burneh.
Karena warga mengira seakan-akan jalan tersebut jauh dari pantauan Pemkab Bangkalan/Pemerintah Desa.
Menurut warga setempat inisial AD (30) ia mengungkapkan bahwa Kondisi jalan saat ini sangat rusak parah yang berkelanjutan tanpa ada kejelasan yang pasti dari pemkab Bangkalan/perangkat-perangkat Daerah.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan pernah memberi statement di salah satu media memastikan perbaikan ruas Jalan Tunjung–Binoh akan direalisasikan pada 2026.
Namun, kepastian itu hanya menjadi buah bibir yang tak pasti, warga menilai itu janji palsu karena sudah bertahun-tahun kondisi jalan rusak parah, padahal itu jalur alternatif penghubung tiga kecamatan,” terang dia kepada liputan Indonesia.
“Saya minta kepada Bupati Bangkalan H. Lukman Hakim, S.IP., M.H. Infrastruktur jalan ini diprioritaskan karena jalan tersebut merupakan akses utama yang dilintasi sejumlah penduduk Desa,” pintanya.
“Kami sebagai warga hanya bisa mengharap dan mengeluhkan semoga Pemerintah Bangkalan melihat dan memperbaiki jalan yang sudah rusak parah, yang kerap menimbulkan rasa jengkel bagi masyarakat yang terpaksa harus melewatinya setiap hari.
Bahkan warga dapat lebih lambat saat menempuh jalan rusak, juga tak jarang mengakibatkan kecelakaan bagi penggunanya, baik jatuh dari kendaraan, maupun kendaraan rusak. Masyarakat tak ada pilihan, mau tak mau, harus melalui jalan rusak tersebut, karena tidak ada akses jalan alternatif lain menuju jalan nasional yang dapat dilalui, adapun itu lebih jauh,” sapanya.
Tak hanya itu saja “ia juga menyampaikan kekecewaannya mendalam dari masyarakat ke Pemkab Bangkalan, karena selama ini warga sering melakukan perbaikan menutupi jalan berlubang tersebut dengan batu bedel atau batu galian dari swadaya masyarakat.
Alih-alih, Kabid Bina Marga dan Dinas Kominfo Bangkalan, saat di konfirmasi media Liputan Indonesia, terkait perbaikan infrastruktur jalan tersebut tidak menjawab padahal pesan WhatsApp masuk centang biru.
Pelayanan publik UU No. 25 Tahun 2009
Disisi lain Pelayanan publik menurut UU No. 25 Tahun 2009 adalah rangkaian kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar warga negara atas barang, jasa, dan pelayanan administratif yang disediakan penyelenggara negara.
UU ini bertujuan menjamin kepastian hukum, hak masyarakat, dan kewajiban penyelenggara, serta mengatur standar pelayanan demi terciptanya pemerintahan yang akuntabel.
Dan Jalan merupakan bagian dari layanan publik barang. Sebagai salah satu bentuk layanan publik, namun jalan rusak masih kerap kita temui dalam kegiatan sehari-hari, baik saat hendak beraktifitas ke kantor, berbelanja ke pasar, mengantar anak ke sekolah dan lainnya,” pungkasnya. (Red)
