Juni 6, 2026

Blitar — Dugaan adanya aktivitas penambangan pasir ilegal di aliran Sungai Kali Leso, Dusun Jeruk, Desa Mandesan, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, dibantah tegas oleh pihak pengelola. Mereka menegaskan kegiatan penambangan di lokasi tersebut telah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengelola tambang, yang beroperasi di bawah bendera CV Wahyu Lestari Jaya, menyebutkan bahwa pihaknya memiliki izin lengkap berupa Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) dengan Nomor IUP: 07022300680160002, untuk kegiatan eksploitasi kerikil berpasir alami di kawasan tersebut.

“Tidak benar berita yang menyatakan usaha penambangan ini tidak berizin. Kami beroperasi secara legal dan semua dokumen perizinan kami sah serta diterbitkan oleh instansi berwenang,” terang pengelola tambang saat ditemui di lokasi, Minggu (5/10/2025).

Ia menambahkan, sejak awal kegiatan tambang berjalan, pihaknya berkomitmen menjalankan operasi secara bertanggung jawab dan memperhatikan lingkungan serta kepentingan masyarakat sekitar.

Bahkan, sejumlah warga Dusun  ikut dilibatkan dalam kegiatan penambangan sebagai tenaga kerja harian, sehingga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
“Kami justru membantu membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekitar. Banyak warga yang bekerja di sini.

Namanya dunia usaha, tentu ada saja pihak yang tidak senang atau kompetitor lain, tapi yang terpenting masyarakat sekitar tidak keberatan dengan aktivitas kami,” tambahnya.

Sementara itu, sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku mengetahui adanya kegiatan penambangan tersebut dan menyatakan tidak merasa terganggu. Warga menilai kegiatan tersebut selama ini berjalan tertib dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat.

Meski demikian, pihak pengelola menyatakan tetap terbuka terhadap pengawasan dari aparat maupun instansi terkait agar pelaksanaan tambang tetap sesuai prosedur. Mereka berharap tidak ada pihak yang menyebarkan informasi yang menyesatkan terkait status legalitas tambang di Kali Leso.

Kegiatan penambangan pasir di wilayah Blitar sendiri memang kerap menjadi sorotan. Pemerintah daerah melalui dinas teknis terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas tambang agar tidak merusak lingkungan dan tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Kami siap diaudit kapan pun. Prinsip kami jelas: bekerja sesuai aturan dan menjaga keseimbangan lingkungan,” pungkas pengelola CV Wahyu Lestari Jaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *