Kota Batu, 20/05/2026 – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya melaksanakan kajian lapangan terkait permasalahan pengelolaan sampah organik pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Batu, Jawa Timur. Kegiatan ini dilakukan melalui observasi lapangan dan wawancara dengan pihak terkait guna memahami implementasi pengelolaan limbah yang dihasilkan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Observasi dilakukan pada beberapa lokasi, salah satunya di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu sebagai instansi yang memiliki peran dalam pendampingan pengelolaan sampah dan limbah di wilayah Kota Batu.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Arif Budiman pada 20 Mei 2026, diketahui bahwa pengelolaan limbah dapur dari SPPG dilakukan melalui kerja sama dengan TPS3R yang berada di masing-masing desa. Dalam praktiknya, DLH Kota Batu melalui TPA tidak mengambil limbah yang berasal dari dapur SPPG.
“Pengelolaan limbah dapur SPPG bekerja sama dengan TPS3R tiap desa. DLH melalui TPA tidak mengambil limbah dari dapur SPPG,” jelas Arif Budiman.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa regulasi daerah mengenai pengelolaan sampah saat ini masih berada dalam tahap evaluasi. Pemerintah Kota Batu sedang melakukan revisi terhadap peraturan daerah terkait pengelolaan sampah yang telah berlaku sejak tahun 2018, termasuk rencana penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
DLH Kota Batu juga menyampaikan bahwa sampah yang saat ini diangkut secara langsung oleh DLH terbatas pada sampah jalan protokol serta sampah dari Desa Ngaglik yang masih belum memiliki fasilitas TPS3R. Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan DLH kepada masing-masing SPPG lebih difokuskan pada pemberian rekomendasi pengelolaan sampah secara mandiri, termasuk melalui metode pengomposan.
Sementara itu, hasil wawancara lanjutan bersama Bu Eni Maulidiyah dan Bu Puspita selaku pengendali dampak lingkungan pada 25 Mei 2026 menunjukkan bahwa DLH Kota Batu telah menerjemahkan kebijakan nasional terkait pengelolaan limbah dan sampah pada Program MBG ke dalam bentuk surat himbauan yang diberikan kepada masing-masing SPPG.
“Di Kota Batu sudah ada aturan nasional, kemudian DLH menerjemahkan dalam bentuk surat himbauan kepada masing-masing SPPG,” ungkap salah satu narasumber.
DLH menjelaskan bahwa setiap SPPG didampingi oleh tim pembina dalam pengelolaan limbah sebagai tindak lanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup terkait Program MBG. Saat ini, kewenangan DLH masih terbatas pada pendampingan dan pemberian arahan teknis. Melalui observasi ini, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya mengkaji implementasi kebijakan lingkungan dalam Program MBG, khususnya pengelolaan sampah organik, sebagai bahan evaluasi untuk mewujudkan sistem pengelolaan limbah yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Artikel penelitian ini disusun oleh Ach. Davi Fachrillah, Lisanti Prima Yustisia, Fadhila Britania Hidayati, Tsabita Ainun Nazhifa, Raihan Diaz Mahendra Syam, dan Rafly Abhinul Hakim sebagai bentuk kontribusi akademik dalam mengkaji pengelolaan limbah organik pada Program MBG serta mendorong terciptanya sistem pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan berkelanjutan.
