FOTO: Kapolsek Krian, Kompol I Gede Putu Atma Giri, S.H., M.H, tunjukkan barang bukti (BB).
Sidoarjo, CTV57 – Polsek Krian berhasil mengamankan puluhan slop rokok berbagai merek yang dijual di pasar loak Krian, Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa (08/04/2025).
Puluhan rokok tersebut diduga ilegal karena tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi.
Selain itu, aparat juga mengamankan gerobak yang digunakan untuk menjual rokok ilegal tersebut serta tiga orang penjual yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Kapolsek Krian, Kompol I Gede Putu Atma Giri, S.H., M.H, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran rokok ilegal yang meresahkan.
“Kami langsung menyelidiki dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan tiga orang yang diduga terlibat dalam jual beli rokok ilegal. Kami juga berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai dan Satpol PP untuk tindak lanjut lebih lanjut,” kata Kompol Atma Giri dalam keterangannya.
Menurut Kompol Atma Giri, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai ini dapat merugikan negara, karena negara kehilangan potensi penerimaan dari sektor cukai yang seharusnya dibayarkan oleh para produsen rokok resmi.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan penindakan ini sebagai bagian dari upaya mendukung program pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal.
Tindakan ini mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
Pasal 54 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap barang yang dikenakan cukai wajib dilengkapi dengan pita cukai yang sah dan sah secara hukum. Penjualan barang tanpa pita cukai merupakan pelanggaran terhadap ketentuan ini.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pasal 93 menyatakan bahwa kegiatan perdagangan rokok ilegal atau tanpa cukai dapat dikenakan sanksi pidana dengan denda yang besar dan sanksi administratif.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pemasaran Rokok
Pasal 8 menyatakan bahwa rokok ilegal, termasuk yang tidak memiliki pita cukai, dapat dikenakan sanksi administratif berupa penyitaan dan penghentian sementara usaha.
Para pelaku yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi yang dapat dikenakan adalah:
1. Sanksi Pidana:
Pasal 55 mengatur bahwa pelaku yang menjual atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
2. Sanksi Administratif:
Pemerintah dapat melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang dijual ilegal dan memberikan denda administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kapolsek Krian menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah peredaran rokok ilegal. “Kami mengimbau agar masyarakat Krian tidak membeli atau menjual rokok ilegal. Jika ada yang mengetahui peredaran rokok ilegal, kami harap segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ujar Kompol Atma Giri.
Kapolsek juga berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penjual rokok ilegal, sehingga dapat menekan peredaran barang ilegal di wilayah hukum Polsek Krian.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di pasar-pasar loak atau tempat lainnya di wilayah kami,” tambahnya.
Kapolsek Krian menutup keterangannya dengan harapan agar seluruh elemen masyarakat dapat bekerjasama dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
“Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian, kita bisa mengurangi peredaran rokok ilegal dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi negara dan masyarakat,” tutupnya.
Seluruh barang bukti, termasuk rokok ilegal dan gerobak yang digunakan untuk menjualnya, kini diamankan oleh Polsek Krian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan dilakukannya tindakan ini, diharapkan akan tercipta efek jera bagi penjual rokok ilegal dan mengurangi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal tersebut, pungkas Kapolsek. (A6)
