~ Dany mendorong Kepala Bawas MA yang baru membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas melalui mekanisme pengaduan yang mudah diakses, transparan, dan akuntabel.
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) resmi melantik Muh. Djauhar Setyadi sebagai Kepala Badan Pengawasan (Bawas) MA. Pergantian kepemimpinan ini menjadi sorotan karena publik menaruh harapan besar terhadap lahirnya sistem pengawasan peradilan yang lebih tegas, transparan, dan berintegritas.
Beban yang diemban Kepala Bawas MA yang baru tidak ringan. Di tengah tingginya tuntutan masyarakat terhadap lembaga peradilan yang bersih, Badan Pengawasan dituntut tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah Mahkamah Agung melalui pengawasan yang profesional, independen, dan bebas dari intervensi.
Ketua Institute for Justice and Humanity (IJH), Dany Tri Handianto, S.H., M.H, menilai pelantikan Kepala Bawas MA harus menjadi titik balik penguatan reformasi pengawasan internal.
Menurutnya, publik tidak lagi membutuhkan sekadar pergantian pejabat, tetapi perubahan nyata dalam pola pengawasan.
“Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan hanya akan tumbuh apabila Badan Pengawasan berani bertindak tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada kesan bahwa pengawasan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Setiap dugaan pelanggaran etik maupun penyalahgunaan kewenangan harus diperiksa secara profesional, transparan, dan dipublikasikan sesuai koridor hukum,” tegas Dany.
Ia menambahkan, independensi Badan Pengawasan merupakan pilar penting dalam menjaga kehormatan lembaga peradilan. Karena itu, setiap laporan masyarakat harus diproses secara objektif, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Indonesia adalah negara hukum. Integritas lembaga peradilan merupakan amanat konstitusi. Badan Pengawasan harus menjadi benteng terakhir dalam menjaga kehormatan hakim dan aparatur peradilan, sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi praktik penyimpangan, penyalahgunaan jabatan, maupun pelanggaran kode etik. Pengawasan yang lemah akan berdampak langsung pada menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan yang efektif tidak hanya dilakukan dari dalam lembaga, tetapi juga melibatkan masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
“Kami berharap kepemimpinan baru ini menjadi momentum lahirnya Badan Pengawasan yang benar-benar independen, profesional, dan berani. Reformasi peradilan tidak boleh berhenti pada slogan, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata yang mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” pungkasnya. (Red)
