Juni 17, 2026
IMG_20260617_205219

Dany Tri Handianto, S.H., M.H: menegaskan perkara ini tidak boleh dipersempit sebagai kesalahan administratif biasa.

 

Gresik, cakrawalatvnews57.com – Sebuah surat keterangan yang menyatakan seorang pria telah bercerai kini menjadi pintu masuk penyelidikan dugaan pemalsuan surat di Polres Gresik.

Dokumen itu dipersoalkan karena diduga diterbitkan tanpa didahului putusan perceraian dari Pengadilan Agama, namun justru disebut telah digunakan sebagai syarat pengajuan pinjaman ke bank.

Laporan tersebut diajukan Khoirun Nisa Al Karim terhadap suaminya, Moch. Eri Saputra, dan telah diterima SPKT Polres Gresik pada Rabu (17/6/2026).

Penyidik meregistrasi perkara itu sebagai dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut laporan yang diterima kepolisian, pelapor memang telah berpisah rumah dengan suaminya sejak Juli 2025.

Namun, hingga kini tidak pernah ada gugatan cerai maupun putusan Pengadilan Agama yang menyatakan perkawinan keduanya telah putus.

Di tengah status perkawinan yang menurut pelapor masih sah secara hukum, ia justru memperoleh informasi bahwa suaminya telah menikah secara agama dengan perempuan lain pada Desember 2025.

Persoalan semakin serius ketika pada 5 Juni 2026 pelapor menerima foto Surat Keterangan yang diterbitkan Pemerintah Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo. Isi surat tersebut menerangkan bahwa Moch. Eri Saputra telah bercerai dari istrinya.

Dokumen inilah yang kemudian menjadi objek laporan pidana.

Saat dikonfirmasi, Moch. Eri Saputra tidak membantah telah mengurus surat tersebut. Ia mengaku surat itu dibuat melalui rekannya bernama Hadi.

“Saya membuat surat itu melalui Hadi untuk pengajuan pinjaman di bank.”

Pengakuan tersebut membuka dimensi baru dalam perkara ini. Penyidik kini tidak hanya berpotensi menguji kebenaran isi surat, tetapi juga menelusuri untuk apa dokumen itu dibuat, siapa yang mengurusnya, siapa yang memberikan keterangan, serta siapa yang menerbitkannya hingga akhirnya dapat dipakai sebagai dokumen administrasi.

Apabila benar surat itu dipergunakan sebagai persyaratan memperoleh fasilitas kredit, maka rangkaian peristiwa tersebut berpotensi menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.

Praktisi Hukum dari Institute for Justice and Humanity (IJH), Dany Tri Handianto, menegaskan perkara ini tidak boleh dipersempit sebagai kesalahan administratif biasa.

“Surat keterangan yang memuat status hukum seseorang bukan sekadar dokumen biasa. Apabila dibuat berdasarkan keterangan yang tidak benar sehingga menimbulkan akibat hukum atau digunakan untuk memperoleh suatu hak maupun fasilitas, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pemalsuan surat.”

Menurut Dany, penyidik harus mengurai seluruh mata rantai proses lahirnya dokumen tersebut.

“Siapa yang pertama kali memberikan keterangan? Siapa yang memverifikasi? Atas dasar dokumen apa surat diterbitkan? Dan apakah pejabat yang menerbitkan telah melakukan verifikasi sebagaimana mestinya? Semua itu harus diuji melalui penyidikan.”

Ia menambahkan, apabila ditemukan adanya pihak yang mengetahui fakta sebenarnya namun tetap membantu menerbitkan atau menggunakan surat tersebut, maka penyidik dapat mendalami kemungkinan adanya penyertaan tindak pidana sesuai ketentuan KUHP.

Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penerbitan surat keterangan di tingkat desa. Sebab, status perceraian menurut hukum Indonesia hanya dapat dibuktikan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Apabila surat yang menyatakan seseorang telah bercerai diterbitkan tanpa dasar hukum tersebut, maka validitas administrasinya layak dipertanyakan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Tenaru belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar penerbitan surat dimaksud, termasuk dokumen apa yang dijadikan landasan sebelum surat diterbitkan.

Sementara itu, penyelidikan di Satreskrim Polres Gresik masih berjalan. Penyidik diperkirakan akan meminta keterangan dari pelapor, terlapor, pihak yang mengurus dokumen, aparatur desa yang menerbitkan surat, hingga pihak lain yang berkaitan untuk memastikan apakah telah terjadi tindak pidana atau sekadar kekeliruan administrasi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *