Juni 5, 2026
IMG-20260601-WA0091

BLITAR — Kepolisian Resor (Polres) Blitar menggelar sosialisasi dan diskusi mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Jumat (22/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Mapolres Blitar itu dipimpin Wakapolres Blitar Kompol A. Rizki Fardian Caropeboka, S.I.K., M.Si. Sosialisasi diikuti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), instansi terkait, serta jajaran Kanit Reskrim Polsek di wilayah hukum Polres Blitar.

Kegiatan tersebut digelar untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparat penegak hukum terhadap perubahan dalam KUHP dan KUHAP terbaru. Selain itu, forum ini juga dimaksudkan memperkuat sinergi antar-aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Materi sosialisasi disampaikan Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Margono Suhendra, S.T.K., S.I.K., M.Si. Ia menjelaskan sejumlah perubahan penting dalam KUHP dan KUHAP baru, antara lain terkait kewenangan penyidikan, perluasan hak tersangka, mekanisme penanganan perkara, ketentuan alat bukti, hingga pola koordinasi antara Polri dan PPNS dalam sistem peradilan pidana terpadu.

Menurut Margono, perubahan regulasi tersebut menuntut aparat penegak hukum agar lebih cermat dan adaptif dalam menjalankan tugas.

“Perubahan dalam KUHP dan KUHAP yang baru ini menuntut seluruh aparat penegak hukum untuk lebih cermat, profesional, dan adaptif dalam memahami norma-norma hukum yang telah diperbarui agar pelaksanaan tugas di lapangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar dia.

Melalui kegiatan itu, Polres Blitar berharap terbangun kesamaan pemahaman di antara aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP yang baru. Dengan demikian, penegakan hukum diharapkan berjalan lebih optimal dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *