Juni 5, 2026
images (34)

Sidoarjo — Dukungan warga terhadap Ulis, calon kepala Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, kian menguat. Warga menilai Ulis bukan pelaku pungutan liar, melainkan korban konflik dan intrik politik desa yang berujung pada kriminalisasi. Mereka menegaskan, pencalonan Ulis sah secara hukum dan dilindungi peraturan perundang-undangan.

Ulis memang pernah menjalani pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan dalam perkara tindak pidana korupsi. Namun, tuduhan pungli yang selama ini dilekatkan kepadanya tidak terbukti di persidangan. Fakta tersebut, menurut warga, sengaja diabaikan untuk membangun stigma negatif yang berkelanjutan.

“Kalau bicara fakta hukum, Ulis tidak pernah terbukti melakukan pungli. Tapi yang disebarkan ke masyarakat justru seolah-olah dia pelaku pungli. Ini bukan keadilan, ini pembentukan opini politik,” ujar seorang tokoh masyarakat Desa Kletek.

Advokat Dany Tri Handianto menyatakan bahwa pencalonan Ulis sebagai kepala desa tidak melanggar hukum apa pun. “Ulis telah menjalani putusan pengadilan. Negara tidak boleh menghukumnya dua kali, baik melalui stigma sosial maupun pembatasan hak politik,” kata Dany.

Ia menegaskan, hak untuk dipilih merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

“Tidak ada satu pasal pun dalam regulasi Pilkades Sidoarjo yang melarang mantan terpidana, apalagi jika unsur pungli tidak terbukti. Menolak Ulis berarti melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum,” ujarnya.

Secara normatif, Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo tentang Pemilihan Kepala Desa telah mengalami perubahan mendasar. Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2015, ketentuan yang sebelumnya melarang mantan narapidana—termasuk perkara korupsi—secara tegas dihapus.

Penghapusan tersebut dilakukan karena:Bertentangan dengan prinsip hak politik warga negara;Tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan mantan terpidana tetap memiliki hak dipilih setelah menjalani hukuman;Berpotensi menimbulkan diskriminasi dan ketidakpastian hukum di tingkat desa.

Dengan perubahan ini, status sebagai mantan narapidana bukan lagi alasan hukum untuk menggugurkan pencalonan kepala desa di Kabupaten Sidoarjo.

Ketentuan teknis pelaksanaan Pilkades diatur lebih lanjut dalam:

Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 27 Tahun 2022,sebagai perubahan atas Perbup sebelumnya tentang tata cara pemilihan, pencalonan, dan penetapan kepala desa.

Dalam Perbup tersebut, syarat calon kepala desa hanya mencakup:tidak sedang menjalani pidana;memenuhi persyaratan administrasi (usia, domisili, pendidikan);berkelakuan baik berdasarkan surat keterangan dari instansi berwenang.

“Perbup ini menegaskan bahwa yang diverifikasi adalah status hukum saat mendaftar, bukan masa lalu yang sudah diputus dan dijalani,” kata Dany.

Bagi warga Desa Kletek, kasus Ulis mencerminkan bagaimana stigma hukum kerap digunakan sebagai alat politik untuk mengunci akses kekuasaan di tingkat desa. Mereka menilai Pilkades seharusnya menjadi ruang penilaian terbuka oleh rakyat, bukan arena penghakiman sepihak.

“Kalau orang yang tidak terbukti pungli masih dianggap bersalah dan dicegah maju, berarti hukum kalah oleh opini. Kami ingin memilih berdasarkan fakta, bukan gosip politik,” ujar seorang relawan pendukung.

Pilkades Desa Kletek kini menjadi ujian konsistensi negara dalam menegakkan hukum dan demokrasi desa. Apakah peraturan yang telah diperbarui benar-benar dijalankan, atau justru dikalahkan oleh tekanan stigma dan kepentingan lokal.

Bagi pendukung Ulis, pencalonan ini bukan sekadar kontestasi jabatan, melainkan perlawanan terhadap kriminalisasi politik dan pembelaan atas hak warga desa untuk menentukan pilihannya sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *