Juni 5, 2026
57a15fa2-3d70-4fb7-af4f-d6d437c8d196

Tanah Bersertifikat Digadaikan Tanpa Persetujuan Pemilik, Kasus Mencuat di Pasuruan

Pasuruan — Dugaan penggadaian sebidang tanah bersertifikat tanpa persetujuan salah satu pemilik mencuat di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Erlan, warga Desa Winong, Kecamatan Gempol, mengaku tidak pernah mengetahui maupun memberikan persetujuan atas penggadaian tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tercatat atas nama Anik, Erlan, dan Rahmat.

Tanah tersebut diduga digadaikan oleh Syamsul Bachri, yang merupakan ayah tiri Erlan. Padahal, dalam kepemilikan bersama, setiap tindakan pengalihan maupun pembebanan hak atas tanah wajib memperoleh persetujuan seluruh pemegang hak. Ketiadaan persetujuan tersebut dinilai menimbulkan persoalan hukum serius.

Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Batara, Umar Al Khotob, didampingi Advokat Dany Tri Handianto, SH, menyatakan kliennya merupakan pemilik sah yang namanya tercantum secara resmi dalam sertifikat. Namun hingga proses penggadaian berlangsung, Erlan tidak pernah dimintai persetujuan ataupun menandatangani dokumen apa pun.

“Klien kami tidak pernah memberikan persetujuan, tidak menandatangani dokumen, dan bahkan tidak mengetahui adanya penggadaian tersebut. Padahal, namanya tercantum sah dalam Sertifikat Hak Milik,” ujar Umar, Rabu (24/12/2025).

Menurut Umar, Syamsul Bachri tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengalihkan atau membebani tanah tersebut karena tidak tercatat sebagai pemegang hak dalam sertifikat. Status sebagai ayah tiri, kata dia, tidak serta-merta memberikan legitimasi hukum untuk bertindak atas tanah milik pihak lain.

Erlan bersama tim kuasa hukumnya telah mendatangi Kantor Desa Winong untuk meminta fasilitasi penyelesaian melalui jalur mediasi. Meski demikian, pihaknya menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila upaya musyawarah tidak membuahkan hasil.

Dari aspek pidana, Umar menjelaskan bahwa tindakan menggadaikan tanah yang bukan merupakan haknya berpotensi melanggar Pasal 385 KUHP, yaitu perbuatan mengalihkan atau membebani hak atas tanah secara melawan hukum. Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dikualifikasikan sebagai penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, apabila terbukti terdapat unsur tipu muslihat atau penyembunyian fakta kepemilikan.

Selain pihak yang menggadaikan, penerima gadai berinisial WS turut menjadi sorotan. Advokat Dany Tri Handianto menjelaskan bahwa penerima gadai dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti mengetahui atau patut menduga bahwa objek tanah tersebut merupakan milik bersama dan digadaikan tanpa persetujuan seluruh pemegang hak.

“Dalam transaksi atas tanah milik bersama, penerima gadai memiliki kewajiban melakukan verifikasi atas status kepemilikan. Jika kewajiban tersebut diabaikan, maka konsekuensi hukumnya jelas,” tegas Dany.

Kepala Desa Winong, Amiril, membenarkan adanya pertemuan antara pihak Erlan dan pemerintah desa. Ia menyampaikan bahwa pemerintah desa berencana memfasilitasi mediasi setelah libur Tahun Baru. Namun, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait sejauh mana pengetahuan atau keterlibatan pemerintah desa dalam proses penggadaian tanah tersebut.

Kasus ini kembali menyoroti praktik gadai tanah di luar sistem perbankan dan tanpa melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Minimnya pengawasan serta verifikasi dalam transaksi semacam ini kerap memicu sengketa agraria yang berlarut dan berujung pada proses hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Syamsul Bachri maupun WS belum memberikan tanggapan. Pihak Erlan menegaskan tetap membuka ruang penyelesaian secara damai, namun siap menempuh langkah hukum guna melindungi haknya sebagai pemilik sah yang tercantum dalam sertifikat.

-Davi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *