(Foto) Umar Al-Khotob, NH: Ketua DPD Jatim Puskominfo Indonesia dan Pegiat (P4GN)
Mojokerto, cakrawalatvnews57.com – Polemik dugaan praktik “Tangkap Lepas” kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil dobel L di Mojokerto kian memanas. Di balik derasnya pemberitaan yang menyeret Yayasan Pondok Pesantren (YPP) Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Napza tersingkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oknum wartawan.
Kisruh bermula dari pemberitaan tentang pasien berinisial WD, warga Kauman, Bangsal, Mojokerto. Dalam sejumlah media online lokal, YPP Al Kholiqi dituding meminta Rp12 juta sebagai syarat pembebasan bersyarat. Pemberitaan itu menuai sorotan karena menyangkut lembaga swasta rehabilitasi pecandu narkoba.

Namun, pihak yayasan membantah keras. Humas YPP Al Kholiqi “Anam” menegaskan Rp12 juta bukanlah biaya “pembebasan”, melainkan ongkos rehabilitasi penuh yang berlaku umum.
“Tidak ada paksaan. Jika keluarga keberatan, mereka bisa ajukan keringanan dengan surat keterangan tidak mampu dari desa,” jelasnya.
Di balik pemberitaan tersebut, muncul fakta lain: dugaan permintaan uang Rp5 juta agar pemberitaan dihentikan. Modus ini terungkap dari percakapan via WhatsApp antara seorang oknum wartawan berinisial SBCS dengan pihak yayasan pada, Minggu 21 September 2025.
Dalam rekaman suara yang diperoleh redaksi, SBCS menolak tawaran Rp500 ribu dengan alasan “ada banyak teman wartawan, delapan media”.
Informasi ini memperkuat dugaan adanya tekanan finansial terhadap yayasan ponpes.
Alih-alih berhenti, pemberitaan justru terus berulang, mengesankan adanya pola sistematis.
Praktik ini menuai kritik dari Ketua DPD Jatim Puskominfo Indonesia merangkap ketua pegiat (P4GN) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba “Umar Al-Khotob, NH” menilai kasus ini mencoreng marwah pers dan LSM. “Bukannya memberi kontrol sosial, malah memperjualbelikan informasi. Ini berbahaya bagi perjuangan bersama memberantas narkoba,” tegas Umar Al-Khotob, Minggu (29/09/2025).
Umar Al-Khotob menambahkan, “Kalau oknum seperti ini dibiarkan, publik akan kehilangan kepercayaan. Padahal P4GN membutuhkan dukungan semua pihak.”
Ditempat lain, Divisi Hukum YPP Al Kholiqi melalui Samuel Teguh Santoso, S.H., M.H., menyatakan pihaknya siap membawa kasus ini ke ranah hukum. Beberapa regulasi yang disiapkan antara lain:
Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE (pencemaran nama baik melalui media elektronik),Pasal 310 dan 311 KUHP (fitnah dan pencemaran nama baik),Pasal 368 KUHP (pemerasan), serta
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan pemberitaan akurat dan berimbang.
“Fakta di lapangan terbalik dari yang diberitakan. Yayasan justru jadi korban. Kami sudah punya bukti rekaman dan jejak digital. Ini bukan sekadar sengketa informasi, tapi ada unsur pemerasan,” tegas Samuel.
Kasus ini membuka tabir gelap relasi antara sebagian oknum wartawan dengan narasumber. Alih-alih menyajikan kebenaran, berita justru dijadikan alat tekan. Jika dugaan ini terbukti, maka peristiwa Mojokerto bukan hanya soal nama baik yayasan, tetapi juga soal kredibilitas profesi jurnalistik itu sendiri. (Red)
