Juni 5, 2026

Surabaya — Sebanyak 37 narapidana berisiko tinggi (high risk) dari berbagai lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security di Pulau Nusakambangan, Minggu (28/7). Langkah ini merupakan bagian dari strategi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam menjaga keamanan serta memperkuat sistem pembinaan terhadap warga binaan yang dinilai rawan mengganggu stabilitas internal lapas.

“Mereka adalah narapidana yang berdasarkan asesmen, penyidikan, dan penyelidikan, tergolong berisiko tinggi, baik dalam hal mengganggu keamanan maupun berpotensi merusak program pembinaan warga binaan lainnya,” ujar Kadiono, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur.

Pemindahan dilakukan oleh tim pengamanan intelijen dan tim kepatuhan internal Ditjenpas, bekerja sama dengan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur dan jajaran Polda Jawa Timur. Para narapidana tersebut berasal dari Lapas Kelas I Madiun, Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Lamongan, serta Lapas Pamekasan.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam mewujudkan lapas dan rutan yang bebas dari narkoba, telepon seluler ilegal, dan berbagai bentuk pelanggaran tata tertib. Siapa pun yang terbukti melanggar, baik narapidana maupun petugas, akan diberikan sanksi tegas,” tegas Kadiono.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa selain bertujuan untuk memutus rantai pengaruh negatif di dalam lapas asal, pemindahan ini juga menjadi bagian dari upaya pembinaan agar perilaku warga binaan risiko tinggi dapat berubah ke arah yang lebih baik.

Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan yang juga Koordinator Wilayah Nusakambangan, Irfan, menyampaikan bahwa para narapidana tersebut akan ditempatkan di sejumlah lapas sesuai tingkat risiko mereka, yakni Lapas Karang Anyar, Lapas Gladakan, Lapas Ngaseman, dan Lapas Besi.

“Pembinaan dan pengamanan dilakukan sesuai kategori risiko dan hasil asesmen perilaku. Kami bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan untuk mendampingi proses perubahan perilaku mereka,” ungkap Irfan.

Ia menegaskan bahwa redistribusi warga binaan ini merupakan bagian dari program akselerasi yang dicanangkan Menteri Hukum dan HAM, khususnya bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi.

“Tidak ada satu pun yang boleh mencederai marwah pemasyarakatan,” tandas Irfan.

Hingga saat ini, hampir 1.100 narapidana risiko tinggi dari berbagai wilayah di Indonesia telah dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan. Mereka umumnya terlibat dalam kasus narkotika, terorisme, dan pelanggaran berat lainnya yang telah diklasifikasikan melalui proses asesmen ketat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *