Blitar — Aktivitas penambangan pasir ilegal berskala besar di wilayah Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, kian menjadi sorotan. Diduga tanpa izin resmi, sejumlah titik tambang di Desa Candirejo dan Desa Sumber Nanas tetap beroperasi, merusak lingkungan dan infrastruktur jalan di sekitarnya.
Penambangan yang mengeruk mineral bukan logam dan batuan (MBLB), atau yang dikenal dengan istilah Galian C, disebut-sebut dijalankan oleh kelompok tertentu dengan inisial “S” dan rekanan. Aktivitas ini tidak hanya menimbulkan kerusakan jalan, tetapi juga diduga kuat tidak mengantongi izin resmi alias bodong.
“Tambang ini tidak berdiri sendiri. Kami bekerja sama dengan pihak tertentu, termasuk oknum aparat, dan rutin memberikan setoran bulanan agar kegiatan tidak terganggu,” ujar seorang pengusaha tambang berinisial “X” yang enggan disebutkan namanya secara lengkap.
Menurut informasi yang dihimpun, operasi tambang tersebut berlangsung hampir setiap hari, bahkan ada yang beroperasi 24 jam nonstop. Aktivitas tersebut kerap hanya berhenti sementara saat ada informasi terkait operasi penertiban dari pihak berwenang.
Pantauan di lapangan menunjukkan puluhan truk pengangkut hasil tambang berlalu-lalang di sekitar lokasi penambangan, meninggalkan jalan rusak parah akibat beban berlebih dan intensitas lalu lintas yang tinggi.
Sementara itu, aktivis lingkungan Jatim,H.Fathoni mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak. “Kami akan segera berkoordinasi dan mendesak Bupati Blitar, DPRD, dan Polres Blitar Kota untuk mengambil langkah tegas. Pembiaran ini berdampak serius terhadap lingkungan dan fasilitas umum, khususnya jalan,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pasal 158 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi seperti IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Meski ketentuan hukum tersebut sudah jelas, hingga berita ini diturunkan belum ada tindakan tegas dari Polres Blitar Kota maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar sebagai penegak peraturan daerah.
Sejumlah pihak menilai, jika tidak ada langkah konkret dan konsisten dari aparat penegak hukum, maka praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan menguntungkan segelintir pihak ini akan terus berlangsung dan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di daerah.(A6)
