Juni 6, 2026
IMG-20250314-WA0003

Jakarta, cakrawalatvnews57.com Indonesia Police Watch (IPW) meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar.

Hal tersebut dikatakan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyusul pernyataan Kapuspenkum yang dinilai menyalahgunakan posisinya dengan cara merendahkan Institusi yang menyamakan Institusi Kejaksaan Agung sama dengan sosok Febrie Adriansyah yang saat ini menjabat Jaksa agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Sebelumnya, kata Sugeng, sebagaimana dikutip dari kompas.com dengan judul: “Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Kejagung: Satu Insan Diperlakukan Tidak Adil, Berarti Hadapi Institusi ” yang tayang pada hari Rabu, 12 Maret 2025 pukul 13.00 WIB.

Menurut Sugeng, pada berita itu disebutkan, Kapuspenkum menegaskan, satu anggota kejaksaan atau adhyaksa yang diperlakukan tidak adil, sama artinya dengan menghadapi institusi Kejaksaan Agung.

“Bagi kami, satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan (berhadapan dengan) seluruh institusi,” ujar Harli saat dimintai tanggapan soal pelaporan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK, Rabu (12/3/2025).

Oleh karenanya, IPW menilai, penyataan Kapuspenkum telah merendahkan institusi Kejagung sebagai institusi negara menjadi rendah dan selevel dengan seorang Febrie.

“Padahal, institusi kejaksaan agung adalah lembaga berdasarkan norma-norma ketatanegaraan dalam bidang penegakan hukum tidak setara dengan seorang Febrie Adriansyah yang sedang menjabat sebagai Jampidsus Kejagung yang punya potensi melakukan kesalahan dan bisa diproses hukum bila terbukti melakukan pelanggaran etik atau pelanggaran hukum,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya yang diterima Awak media, Kamis (13/03/2025).

Sugeng juga menilai, tindakan Harly Siregar yang menempatkan seorang Febri Adriansyah Jampidsus sama seperti lembaga kejaksaan mempertontonkan polar pikir sempit dan anti kritik, bahkan akan telah melampaui batas karena simbol kejaksaan agung adalah Jaksa Agung yang itupun tidak sama dengan institusi kejaksaan.

“Sebab, posisi jabatan sekedar penugasan yang bisa akan berakhir, sementara institusi Kejaksaan Agung akan terus berdiri selama NKRI berdiri,” tegasnya.

Lebih lanjut, tindakan Koalisi Sipil Anti Korupsi melaporkan Febrie Ardiansyah yang menjabat Jampidsus Kejagung ke KPK adalah tindakan legal yang dilindungi Undang-Undang dan peraturan lainnya.

“Pelaporan ke KPK tersebut merupakan wujud pelaksanaan ketentuan hukum dan pelaksanaan hak masyarakat dalam peran serta pemberantasan korupsi. Hal ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 4 UU 19 tahun 2019, pasal 41 UU Tipikor dan pasal 2 PP 43 tahun 2018 tentang hak masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan tipikor,” katanya.

Dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah tersebut tegas diatur bahwa peran serta masyarakat adalah dengan membuat laporan, dalam hal ini laporan kepada KPK. Artinya laporan kepada KPK terkait dugaan tipikor Febri Adriansyah Jampidsus adalah merupakan pelaksanaan dari perundang-undangan dan merupakan proses penegakan hukum.

Sehingga, dalam melaksanakan haknya tersebut, masyarakat yang menjadi pelapor dilindungi secara hukum, hal ini sebagaimana diatur secara tegas di dalam Pasal 12 PP 43 tahun 2018, perlindungan hukum bagi masyarakat yang melaksanakan haknya untuk berperan serta dalam pemberantasan korupsi. Bahkan masyarakat dapat diberikan penghargaan berupa piagam dan premi sesuai pasal 42 UU Tipikor dan pasal 13 PP 43 tahun 2018 tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *