Yogyakarta DIY: cakrawalatvnews57.com – Diduga adanya Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sesuai dengan Pasal 378 dan 372 KUHP, Pidana yg telah di lakukan oleh Seorang Kontraktor yang bernama Sdri. Azima Hermuntarsih yang di duga Suaminya yg seorang Anggota Kepolisian yg masih bertugas di Polsek Sewon Bantul yg Bernama Sdr. Heru Sutopo, Sabtu (07/12/2024) Dalam Jumpa Pers di Polda DIY pagi ini.
Terhadap korban MH(73) dengan nilai kerugian Korban mencapai Rp. 100.000.000 ( seratus juta) Peristiwa itu terjadi pada hari, Minggu (11 Agustus 2019) dengan alasan adanya Project Pekerjaan Hotel Grand Tugu Yogyakarta ( Project Fiktif )
Dan setelah dilakukan Somasi dan Mediasi atas pertanggungjawaban yg di minta oleh Kuasa Hukum korban MH(73) yang bernama Advokat Rudy Mustafa, S.H di hadapan Paminal Polda DIY tetap saja tidak ada penyelesaian dan etikat baik dari terduga nya.
Adapun Korban atas kasus ini bernama Sdr.MH (73) adanya bentuk pengembalian sebesar 20 juta sebelum nya, itu tidak dapat menutupi Dugaan tindakan Penipuan dan penggelapan yang telah dilakukannya. Dalam hal ini uang pokok korban 100jt yg di iming iming mendapat keuntungan hingga 45℅ .
Dalam hal ini Pengacara korban yaitu Advokat Rudy Mustafa,S.H meminta atensi kepada Bpk.Kapolda DIY IRJEN POL. Suswondo Nainggolan, S.I.K , M.H dan Jajarannya untuk menindak lanjuti kasus ini dan menindak oknum – oknum yang mengatasnamakan Kepolisian yg dapat mencoreng citra kepolisian di yogyakarta (DIY) tercinta ini.
(Red)
