Dok Foto: Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. bersama ratusan masa aksi di depan Mapolres Bangkalan, aksi yang digelar oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bangkalan telah memenuhi tuntutan pasal 340 hukuman mati bagi pelaku.
Bangkalan Madura: cakrawalatvnews57 – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan Telah menemui dan menetapkan hukuman mati atau hukuman seumur hidup terhadap pelaku pembunuhan dan pembakaran mahasiswi Universitas Madura Trunojoyo (UTM) pada, Minggu (1/12/2024) malam
Diketahui, aksi damai yang digelar mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) telah sampaikan tuntutan pada dini hari, Rabu (4/12/2024)
Berdasarkan pantauan awak media, kehadiran massa aksi PMII ke Polres Bangkalan di respon baik oleh pihak kepolisian Polres Bangkalan, sehingga tuntutan pasal 340 terhadap pelaku pembunuhan dan pembakaran mahasiswi UTM telah mendapatkan jawaban yang terang benderang.

Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia turun jalan.
Ratusan mahasiswa Bangkalan geruduk Mapolres Kabupaten Bangkalan.
Pasalnya, aksi yang digelar PMII Bangkalan untuk mempertanyakan penetapan pasal tersangka Maulidi asal Desa Lantek Galis, pembunuhan dan pembakaran mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Een Jumiati (20) asal Tulungagung yang sempat menggemparkan jagat maya tempo hari.
Dalam orasinya, As’ad selaku korlap aksi menyampaikan tuntutan yang bawa peserta demo terkait kasus pembunuhan dan pembakaran mahasiswi UTM yang dilakukan oleh tersangka Maulidi yang sempat menghebohkan Bangkalan.
“Kami menuntut pasal 340 untuk ditetapkan kepada tersangka Maulidi, karana itu sudah jelas pembunuhan berencana, dibuktikan dengan sajam yang dibawa pelaku lalu dibuang ke sungai. Itu adalah bukti yang kuat untuk menentukan pasal 340 hukuman mati,” teriak As’ad di depan Mapolres Bangkalan, Rabu (04/12/2024).
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., menanggapi tuntutan yang dibawa oleh peserta aksi PMII Kabupaten Bangkalan. Pihaknya, mengaku bahwa pelaku telah ditetapkan dan dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Setelah dilakukan olah TKP, penyidik, dan pemeriksaan saksi-saksi dan lain sebagainya, statusnya kami naikan pada pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup penjara,” kata Febri saat menemui peserta aksi di depan Mapolres Bangkalan, Rabu (04/12/2024).
Pihaknya mengaku, baginya dalam melakukan penyelidikan tidak ada intervensi dari pihak manapun, penyidik kerja secara profesional dan penuh kehati-hatian dalam melakukan penanganan kasus Pembunuhan dan pembakaran yang menimpa korban.
“Saya apresiasi kepada temen-temen mahasiswa Bangkalan, mari kita kawal bersama-sama kasus ini sampai akhir sesuai perbuatan yang dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.
“Yang jelas, teman-teman PMII dan kepolisian satu jalan ini, keinginannya sama. Oleh karena itu, kami dari kepolisian mohon dukungan kepada temen-temen mahasiswa semua untuk bersama-sama kawal kasus ini,” pungkas AKBP Febri.
(A6)
