Solo, cakrawalatvnews57.com – Sidang Terkait dugaan Pencabulan yang dituduhkan terhadap terdakwa inisial SA, hari ini Kamis (21/11/2024) sekira pukul 11.30 WIB, dalam agenda pembacaan Pledoi yang dibacakan oleh penasehat hukum dari terduga terdakwa SA Chrismawijayanto, S.H., dan hasil daripada sidang agenda pembacaan pledoi Chrismawijayanto, S.H., mengatakan,”dari persidangan terkait pemerkosaan anak di bawah umur, dan pada prinsipnya pada hari ini pada tanggal 21 November 2024, kita membacakan agenda adalah pledoi atau pembelaan, nota pembelaan yang kita sampaikan,” jelasnya.

Dengan adanya kasus seperti ini, maka pihak-pihak yang menyidangkan harusnya tidak mengabaikan apa yang harus disampikan sesuai dengan fakta yang dalam persidangan tersebut.
Masih Chrismawijayanto,S., sambil menyampaikan didepan para aksi damai yang dilakukan oleh kawan-kawan terdakwa SA, termasuk yang pernah dijadikan saksi, namun kesaksiannya tersebut diabaikan oleh jaksa penuntut umum”kenapa kita hari ini berkumpul, karena penting sekali, mengingat hari ini adalah kesempatan terakhir dan kita menyampaikan orasi, kita berdoa bersama untuk menyampaikan apa yang kita tahu pada saat fakta di persidangan dan pada saat fakta kejadian dalam perkara, yang memang itu tidak pernah ada,” tegasnya Chrismajayanto, S.H., selaku penasehat hukum terdakwa SA.
Dalam pemberitaan sebelumnya memang sudah banyak yang janggal, terkait adanya bacaan tuntutan dari Jaksa penuntut umum (JPU), pada saat itu yang hadir bukan atas nama Nugraha, melainkan atas nama Anom Priyatno, yang nota bene keterangan-keterangan yang sangat bertentangan dan bertolak belakang dengan fakta yang ada di persidangan tersebut.

“Untuk itu maka dari pledoi ini, kami sampaikan dan sudah kita sampaikan kepada majelis hakim dan Insya’allah Minggu depan sudah ada pembacaan putusan dari majelis hakim, muda-mudahan dari putusan majelis hakim, majelis hakim tidak ikut tidur, seperti yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kemarin pada saat pembacaan tuntutan pada saat hari Kamis tanggal 14 November 2024, yaitu tuntutan tidak sesuai dengan fakta di persidangan, saksi-saksi fakta di plintir serta diabaikan dalam sidang tersebut yang tidak disampaikan didalam persidangan, sehingga membuat kami merasa kecewa, dan kita melakukan dan kumpul dalam berdoa bersama di orasi yang kita sampaikan hari ini,” tambahnya.
Sebelum adanya hasil sidang pada Kamis (21/11), terlihat didepan Pengadilan Negeri Surakarta, terlihat beberapa orang termasuk keluarga terduga terdakwa beserta kawan-kawan SA yang mendukung untuk dibebaskannya SA dalam tuntutan ataupun putusan nantinya, dengan membawa alat peraga sebagai bukti aksi damainya bertuliskan bermacam-macam seruan dan kecaman terhadap baik jaksa penuntut umum (JPU) dan Majelis Hakim yang menyidangkan kasus yang menimpa terduga terdakwa SA, yang saat ini sudah ditahan selama 7 (tujuh) bulan.
Sedangkan tulisan aksi damai tersebut juga terlihat di depan Pengadilan Negeri Surakarta sambil menyerukan aksi damai dalam membela terduga terdakwa SA, antara lain: “TEAM PENCARI FAKTA JUSTICE FOR SOGOL”, DOA BERSAMA, SEMOGA HAKIM TIDAK TIDUR, “MAJELIS HAKIM HARUS BERANI PUTUS SESUAI FAKTA PERSIDANGAN”, CUKUP JAKSA YANG TIDUR, MJELIS HAKIM JANGAN IKIT TIDUR”.
Aksi damai tersebut juga disaksikan oleh keamanan di Pengadilan Negeri Surakarta, pihak Polres Surakarta terdiri dari unsur Dalmas, unsur Intel, dari unsur Lalu Lintas, serta kawan-kawan media yang iku meliput kegiatan aksi damai tersebut.
“Muda-mudahan dalam tuntutan minggu depan, terduga terdakwa SA mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, atau ada putusan bebas, karena memang dari awal SA tidak pernah melakukan atas tuduhan dakwaan dan tuntutan tersebut,” kata Chrismawijayanto, S.H., di depan kawan-kawan yang mengikuti aksi damai tersebut.
Chrismawijayanto, S.H., juga menegaskan semua akan mengawal kasus ini, sehingga jangan sampai ada kejadian diskriminasi ini akan terjadi di negara Republik Indonesia, sebagai contoh kejadian seperti Supriani, Dini Sera, dan kita perjuangkan muda-mudahan majelis hakim tetap kokoh memperjuangkan atas bukti di persidangan bisa menyampaikan vonis yang menyatakan SA tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas.
Namun menurut keterangan penasehat hukum terduga terdakwa SA, Chrismajayanto, S.H, menyatakan saat di konfirmasi oleh awak media, dan menyatakan,”pledoi langsung kita bacakan, dari awal sampai dengan akhir, dengan beberapa agenda yaitu kita bacaan terhadap dakwaan, tuntutan, dan juga pertimbangan terkait mengenai kesimpulan-kesimpaulan yang didalam fakta persidangan yang tidak disebutkan atau disampaikan dan kita berikan alat bukti berupa surat-surat yang menyatakan kejadian yang cukup ironis yang perlu kita sampaikan, tanggal 16 April 2024, yang didakwakan dan dituntut, itu kejadian bahwa korban menyatakan dia pulang sekolah, dan faktanya pada saat kami menanyakan kepada korban saat di persidangan, bahwa yakin kamu pulang sekolah dan kamu sekolah dimana, di SD Ta’Mirul Islam Surakarta, sedangkan kami tunjukkan berdasarkan alat bukti yang kita miliki bahwa tanggal 4 April 2024 sampai dengan tanggal 20 April 2024 itu sekolah ternyata libur, jadi antara locus deliktus dan temponya tidak sama atas dakwaan dan yang ke dua terkait hasil dari Visum et Repertum yang selisihnya hampir 33 hari, sehingga menurut kami selaku penasehat hukum dari SA bagaimana atas Visum et Repertum itu tidak menyatakan bahwa SA lah pelakunya, hanya korban mengalami robek pada selaput darah atau di vaginanya, dan tidak menunjukkan ada bukti sperma, alat bukti tambahan lain, seperti celana dalam yang posisi pembuktian di persidangan adalah bersih, keterangan juga dari ibu korban menyatakan bahwa sudah memeriksakan ke RS Bayat Minulyo dan korban hamil 11 bulan, tetapi itu tidak dijadikan alat bukti di persidangan, sehingga menurut kami pada saat jaksa penuntut umum membuat P18 dan P19, itu terkesan dipaksakan untuk P21 nya, karena terkait bukti-bukti cctv, atau bukti sperma, terhadap SA itu tidak membuktikan dalam Visum et Repertum,” tegasnya.
Sebenarnya antara korban dengan terduga terdakwa SA, sebelumnya menurut informasi yang ada, bahwa terduga terdakwa ini warga yang lama di sana dan keluarga korban itu warga baru yang mengontrak sekitar kurang lebih setahun, dan Chrismawijayanto, S.H., juga menanyakan berdasarkan fakta, kenapa bapak tiri korban juga tidak ikut diperiksa oleh Kepolisian dalam kasus ini, sebab posisi dari korban tersebut bersama bapak tiri dan ibu kandungnya, dan tidak direkomendasikan untuk diperiksa oleh JPU untuk menjadi saksi, dan seharusnya harus diperiksa juga, karena itu juga bagian dari saksi, ini tidak dilakukan.
Dan Penasehat Hukum SA juga akan melaporkan balik apabila putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim kepada terduga terdakwa SA dinyatakan bebas dan dinyatakan tidak bersalah dalam kasus tersebut.
“Kami juga akan melakukan upaya hukum, karena keterangan dari korban , disertai dan dikuatkan oleh asisten rumah tangga bahwa dia sendiri yang menjemput setelah korban pulang sekolah, pada saat tanggal 16 April 2024, sehingga menurut saya, dia memberikan keterangan palsu, padahal ada surat dari sekolahan korban yang menyatakan pada hari tanggal tahun tersebut adalah libur dan nantinya akan kami laporkan terkait Pasal 242 KUHP, atau keterangan palsu yang sudah disumpah,” imbuhnya.
“Dan yang akan kami laporkan nanti, selain asisten rumah tangga, ibu korban yang juga menyatakan bahwa kejadiannya itu saat pulang sekolah, padahal faktanya sekolah pada saat itu libur, seperti itu faktanya, juga yang cukup menarik ditunjukkan ada tiga kejadian, pada bulan Maret 2024, 14 April 2024, dan 16 April 2024, dan Maret 2024 sendiri kita tidak bisa bedah karena kita tidak tahu locus deliktus dan temponya, yang ke dua 14 April 2024 bahwa korban bilang disetubuhi atau diperkosa oleh terduga terdakwa SA dan itu kejadiannya setelah pulang renang, padahal ada saksi yang mengetahui saksi fakta tetangga dari SA, bahwa saksi hanya mengambil pakaian basahnya dan setelah itu pulang ditemani oleh istri dari terdakwa, sehingga menurut kami, keterangan korban sangat diragukan terkait tanggal 14 April 2024, dan yang paling penting tanggal 16 April 2024 yang dituduhkan pada saat pukul 14.30 WIB, kenyataanya terduga terdakwa SA lagi membuatkan mie ayam pesanan orang yang disaksikan oleh kerabat, teman dari anaknya, jadi pada saat yang dituduhkan, terdakwa selalu didampingi oleh saksi fakta,” kata Chrismawijayanto, S.H., selaku penasehat hukum SA.
“Sebenarnya awal yang dituduhkan itu, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), ini penting sekali bahwa terduga terdakwa ini ditanya hanya pada pukul 11.00 WIB, apa kegiatanmu pada saat 16 April 2024, ketika itu memang ada kegiatan posyandu di rumahnya atau di warung, sebab jarak antara warung dan rumahnya memang bersebelahan, maka locus deliktusnya juga dirubah dalam dakwaan itu di rumah, bukan lagi di warung, dan menurut kami, jam tersebut tidak memungkinkan adanya persetubuhan, dirubahlah pada pukul 14.30 WIB itu yang bisa kami sampaikan,” pungkasnya. (Dwi)
