Surabaya, Cakrawala Tv 57 – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil ungkap pencurian Emas yang viral di sosial media, terjadi di toko perhiasan Maximillian & Mary PTC Mall Lt. LG a3-01 Jalan Raya Lontar No. 02 Wiyung Kota Surabaya pada, Kamis (24 oktober 2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelakunya wanita parubaya AM, (48) asal Pontianak – Kalimantan Barat. Dia datang seorang diri ke Surabaya dengan punya niatan untuk melakukan pencurian.
Peristiwa pencuri emas ini berawal tersangka masuk kedalam toko perhiasan dan mencoba beberapa perhiasan.
Selanjutnya tersangka mencoba gelang rantai berlian emas putih dengan berat 15,74 gram dengan 28 (dua puluh delapan) butir berlian dan sengaja menjatuhkan gelang ke pangkuannya dan dijatuhkan kelantai.
Saat itu juga, tersangka melepas syal yang digunakan dan mengambil gelang dengan menggunaka syal lalu dimasukkan kedalam tas tersangka, lalu tersangka kabur.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko, S.I.K., M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H, serta Kanit Jatanras AKP Bobby Wirawan W.E, S.Tr.K, S.I.K, M.Si, menjelaskan, tersangka AM ini datang dan berpura-pura mencoba beberapa perhiasan.
Pemilik toko perhiasan Maximillian & Mary PTC Mall Lt. LG a3-01 sampaikan kronologi
“Pada saat tersangka mencoba gelang lalu sengaja menjatuhkan gelang ke pangkuannya dan dijatuhkan ke lantai. Dengan menggunakan syal emas dimasukkan kedalam tas,” jelas Wimboko, Rabu (30/10/2024).
Setelah membekuk pelaku, penyidik juga telah melakukan gelar perkara yang menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi berdasarkan fakta-fakta dari hasil penyidikan, penyidik telah memiliki lebih dari 2 alat bukti yang sah.
Dari keterangan saksi-saksi, bukti petunjuk dari rekaman CCTV dilokasi tempat kejadian hingga diitetapkan menjadi tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian
Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 362 KUHP yang ancaman hukuman penjara, paling lama 5 tahun.
Barang bukti yang ikut diamankan, dari korban, flasdisk berisi rekaman CCTV Toko Perhiasan, 1 bendel sertifikat berlian.
Disita dari tersangka, gelang rantai full berlian warna putih dengan berat 15,74 gram dengan 28 butir berlian masing-masing berlian 0,3 karat, 1 potong dress warna orange, Pakaian yang digunakan saat beraksi. (Red/A6)
