April 22, 2026
m7xznzjapjh2tjk

Banyuwangi, Cakrawala Tv 57 – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap sindikat jaringan narkoba dengan mengamankan empat tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 1.114,46 gram. Keempat tersangka yang berhasil diringkus yaitu SE, JH, AFA, dan MIE, yang diduga merupakan jaringan Madura.

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Pada 3 Oktober 2024, Satreskoba Polresta Banyuwangi menangkap AFA dan MIE di Kecamatan Srono. Dari keduanya, polisi menyita 28 paket sabu dengan total berat 15,08 gram.

“Pengembangan terus dilakukan, hingga pada 4 Oktober pukul 00.30 WIB, kami menangkap dua tersangka lain yaitu SE dan JH yang berperan sebagai pemasok,” jelas Kombespol Rama, Senin (21/10/2024).

Polisi kemudian menggeledah rumah SE di Dusun Sukolilo, Desa Sukomaju, Kecamatan Srono, dan menemukan sabu yang disembunyikan di plafon dan di dalam mobil Honda Brio miliknya.

“Total ada 1,1 kg sabu yang dikemas dalam 12 paket,” jelas Kapolresta Rama.

Kombespol Rama mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Surabaya yang saat ini telah ditetapkan sebagai buron (DPO).

“Jaringan ini berasal dari Madura, dan kami masih terus melakukan pengejaran,” tegasnya.

Di hadapan Kapolresta, tersangka SE mengaku telah menerima pasokan sabu sebanyak empat kali dari DPO asal Surabaya tersebut.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *