SURABAYA – Kebijakan penggunaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) kembali menuai kritik. Penggunaan formula Nilai Kemampuan Akademik (NKA), yakni NKA = (Rata-rata Nilai Rapor × 60 persen) + (Rata-rata Nilai TKA × 40 persen), dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan apabila diterapkan tanpa memperhatikan kesenjangan kualitas pendidikan antar sekolah dan daerah.
Ketua Institute for Justice and Humanity (IJH), Dany Tri Handianto, menegaskan bahwa negara tidak boleh menjadikan instrumen tes sebagai alat yang secara tidak langsung mendiskriminasi anak-anak yang berasal dari lingkungan pendidikan dengan keterbatasan sarana, tenaga pendidik, dan akses belajar.
“Persoalan mendasar pendidikan Indonesia adalah ketimpangan. Ketika garis start setiap anak berbeda, lalu negara menggunakan ukuran yang sama untuk menentukan masa depan mereka, maka yang lahir bukan keadilan, melainkan diskriminasi yang dilegalkan oleh kebijakan,” tegas Dany, Selasa (1/7).

Menurutnya, memasukkan komponen TKA sebesar 40 persen dalam perhitungan NKA akan memberikan dampak signifikan terhadap peluang siswa diterima di sekolah negeri tertentu. Padahal, kemampuan siswa tidak dapat dipisahkan dari kualitas lingkungan pendidikan yang disediakan negara.
“Anak yang belajar di sekolah dengan laboratorium lengkap, guru yang memadai, dan dukungan bimbingan belajar tentu memiliki peluang lebih besar memperoleh nilai TKA tinggi dibandingkan anak dari daerah dengan fasilitas terbatas. Negara tidak boleh menutup mata terhadap fakta tersebut,” ujarnya.
Dari perspektif hukum, Dany mengingatkan bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Sementara Pasal 28D ayat (1) menjamin hak setiap orang atas perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan, serta Pasal 28I ayat (2) menegaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun.
Menurut IJH, kebijakan pendidikan yang berpotensi menghasilkan perlakuan berbeda akibat ketimpangan akses pendidikan harus diuji secara ketat agar tidak bertentangan dengan prinsip persamaan hak dan keadilan sosial.
Selain itu, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Apabila negara belum mampu menghadirkan kualitas pendidikan yang setara, lalu menjadikan TKA sebagai faktor penting dalam menentukan akses pendidikan berikutnya, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap prinsip non-diskriminasi dan hak atas pendidikan,” kata Dany.
Dari perspektif hak asasi manusia, hak atas pendidikan juga dijamin dalam Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 13 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005. Kedua instrumen tersebut menegaskan bahwa negara wajib menjamin akses pendidikan yang setara dan tanpa diskriminasi.
IJH menilai, sebelum menjadikan TKA sebagai komponen penting dalam seleksi pendidikan, pemerintah seharusnya terlebih dahulu menyelesaikan persoalan mendasar berupa keterbatasan daya tampung sekolah negeri dan ketimpangan kualitas pendidikan antardaerah.
“Jangan sampai negara gagal memenuhi kewajibannya menyediakan pendidikan yang merata, tetapi justru membebankan konsekuensi kegagalan itu kepada anak-anak melalui sistem seleksi yang tidak sepenuhnya memperhitungkan ketidaksetaraan yang ada,” tegas Dany.
Ia menambahkan, TKA sebaiknya difungsikan sebagai instrumen pemetaan dan evaluasi mutu pendidikan nasional, bukan sebagai alat yang berpotensi menentukan masa depan anak secara sepihak.
“Pendidikan adalah hak konstitusional dan hak asasi manusia. Negara berkewajiban membuka akses seluas-luasnya bagi setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas, bukan menciptakan mekanisme yang berpotensi memperdalam kesenjangan dan menghalangi hak anak untuk berkembang secara optimal,” pungkasnya.(A6)
