April 2, 2026
ilustrasi-pengeroyokan_169

Foto: Ilustrasi pengeroyokan.

 

Probolinggo, cakrawalatvnews57.com – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan di Probolinggo Kota yang ramai dalam pemberitaan kini memasuki babak baru. Polres Probolinggo Kota resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/163/III/RES.1.6./2026/Reskrim, sebagai tanda bahwa laporan korban telah ditindaklanjuti secara resmi oleh penyelidik.

Korban sekaligus pelapor, Aziz, sebelumnya telah dimintai keterangan bersama sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. Dalam peristiwa tersebut, Aziz diduga menjadi korban pengeroyokan saat berupaya membantu seseorang yang disebut-sebut menjadi korban dugaan penggelapan.

Namun, tindakan itu justru berujung kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok orang yang dikabarkan mengaku berasal dari salah satu organisasi masyarakat.

Dalam SP2HP tertanggal 30 Maret 2026 itu, kepolisian menyatakan bahwa laporan telah diterima dan saat ini masuk tahap penyelidikan dengan durasi awal 30 hari.

“Laporan/pengaduan Saudara telah kami terima dan akan kami lakukan penyelidikan dalam waktu 30 hari,” demikian isi surat tersebut.

Meski proses hukum telah berjalan, tekanan publik terhadap penegakan hukum terus menguat. Peristiwa ini dinilai mengarah pada praktik premanisme yang meresahkan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Kepada wartawan, Advokat Jawa Timur, Bung Taufik, mendesak Polres Probolinggo Kota untuk bergerak cepat. Ia meminta agar para pelaku segera ditangkap dalam waktu 1×24 jam.

“Ini bukan hanya soal satu korban, tetapi menyangkut wibawa penegakan hukum. Tidak boleh ada pembiaran, apalagi jika aksi dilakukan secara kolektif dan terorganisir,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar proses hukum berjalan transparan dan bebas intervensi. Menurutnya, langkah cepat dan tegas dari kepolisian menjadi kunci untuk menjaga stabilitas keamanan sekaligus memulihkan kepercayaan publik.

Perkembangan penegakan hukum dalam kasus ini tengah dinantikan. Korban berharap aparat mampu bergerak lebih cepat dari tenggat administratif 30 hari yang tertuang dalam SP2HP, sekaligus membuktikan komitmen dalam memberantas praktik premanisme di wilayah hukum Probolinggo Kota. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *