SURABAYA — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru digadang-gadang sebagai tonggak humanisasi hukum pidana. Namun di balik jargon pemidanaan modern dan keadilan restoratif, tersimpan risiko ketimpangan serius: pidana denda tanpa penjara berpotensi menjadi jalur aman bagi pelaku kejahatan yang memiliki kekuatan ekonomi.

Advokat Dany Tri Handianto menilai, meskipun norma KUHP baru sah secara hukum, penerapannya dapat menciptakan keadilan semu jika tidak dikawal secara ketat. “KUHP baru memang memberi kewenangan kepada hakim menjatuhkan pidana denda saja. Tapi dalam realitas sosial, ini bisa berubah menjadi mekanisme legal untuk membeli kebebasan,” kata Dany, Rabu (14/01/2025).
Menurut Dany, celah tersebut terlihat jelas dalam Pasal 486 KUHP baru tentang penggelapan, yang merumuskan ancaman pidana penjara atau pidana denda. Pasal itu menyatakan:
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
“Bagi pelaku bermodal, ancaman denda ratusan juta rupiah tidak selalu memiliki efek jera. Tapi bagi masyarakat kecil, angka yang sama bisa menghancurkan kehidupan,” ujarnya.
Dany menilai perbedaan daya beli ini membuat pidana denda bekerja tidak netral secara kelas sosial. “Hukum pidana seharusnya menghukum perbuatan, bukan menyesuaikan diri dengan kemampuan dompet pelaku. Kalau tidak dikontrol, denda justru membuat hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” kata dia.
Ia juga menyoroti Pasal 486 ayat (2) yang hanya mengancam pidana denda untuk penggelapan dengan nilai tertentu. Secara normatif, ketentuan ini memang mengikat hakim. Namun, menurut Dany, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pidana penjara secara sistematis mulai dikeluarkan dari perkara ekonomi bernilai kecil, tanpa mekanisme pembanding yang adil antar kelas.
“Denda sepuluh juta rupiah bagi buruh adalah bencana. Bagi pengusaha, itu ongkos operasional. Di sinilah ketidakadilan struktural muncul,” ujarnya.
Dany mengakui bahwa Pasal 52 dan Pasal 54 KUHP baru mewajibkan hakim mempertimbangkan proporsionalitas, dampak sosial, dan kondisi pelaku. Namun, ia meragukan ketentuan tersebut cukup kuat mencegah bias kelas dalam praktik.
“Kalau ukuran keadilan hanya berhenti pada teks pasal, maka KUHP baru berisiko menjadi instrumen yang rapi secara normatif tapi timpang secara sosiologis,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa putusan pidana denda yang dibayar lunas otomatis mengakhiri perkara pidana. Konsekuensinya, pelaku kejahatan bermodal bisa keluar dari ruang sidang tanpa kehilangan kebebasan, sementara korban hanya menerima pemulihan simbolik.
“Hukum pidana bukan mesin kas negara. Ia tidak boleh direduksi menjadi soal siapa mampu bayar dan siapa tidak,” ujar Dany.
Menurut Dany, tantangan terbesar KUHP baru bukan pada teks undang-undang, melainkan integritas hakim dan keberanian aparat penegak hukum. Ia menilai hakim harus berani menolak menjadikan pidana denda sebagai solusi instan, terutama dalam perkara yang berdampak luas secara sosial.
“Kalau vonis denda dijadikan pola, publik akan melihat satu pesan berbahaya: orang kaya cukup bayar, orang miskin berisiko kehilangan kebebasan. Ini ancaman serius bagi legitimasi hukum pidana,” kata Dany.
Ia menegaskan, tanpa keberanian moral dan sensitivitas sosial, KUHP baru justru dapat memperkuat kritik lama terhadap sistem hukum Indonesia. “Hukum akan kembali dipersepsikan tajam ke bawah, tumpul ke atas—kali ini dengan legitimasi undang-undang,” ujarnya.
