Bangkalan – Kasus dugaan mafia tanah di Desa Tlagah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, memasuki babak krusial. Ketua Puskominfo Indonesia DPD Jatim, Umar Al- Khotob mendesak Polres Bangkalan agar segera menangkap mantan Kepala Desa Tlagah berinisial MY dan mantan Sekdes berinisial MF, yang diduga kuat menjadi aktor kunci pemalsuan dokumen pertanahan.
Umar menegaskan, berdasarkan ketentuan hukum, aparat kepolisian tidak lagi memiliki alasan untuk menunda penindakan. Sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sudah menyatakan bahwa dokumen berupa Surat Keterangan Waris dan Akta Jual Beli (AJB) yang dipakai untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 20/Desa Tlagah adalah palsu dan batal demi hukum.
“Putusan pengadilan jelas menyatakan SHM atas nama Haji Ahmad Dari tidak sah dan cacat hukum. Oleh karena itu, Polres Bangkalan wajib menangkap para pelaku, khususnya mantan Kades dan Sekdes Tlagah yang diduga kuat menjadi bagian dari komplotan mafia tanah ini,” ujar Umar, yang kerap disapa Ki Dalang saat ditemui di kantornya Perum IMC Bangkalan,Sabtu (23/8).
Dasar Hukum Penindakan
Ki Dalang merinci sejumlah pasal yang dapat menjerat para pelaku:
1. Pasal 263 KUHP
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, kewajiban, atau pembebasan hutang, dengan maksud menggunakan surat tersebut seolah-olah asli, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.
2. Pasal 266 KUHP
Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta tersebut, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
3. Pasal 421 KUHP
Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, sehingga merugikan hak orang lain, dapat dijerat pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
4. Pasal 55 KUHP
Mengatur mengenai penyertaan (delneming). Jika terbukti ada kerja sama atau persekongkolan antara mantan Kades, mantan Sekdes, dan pihak penerima SHM, maka semua pihak dapat dijerat sebagai pelaku tindak pidana.
5. Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Apabila terbukti ada penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, maka dapat dijerat sebagai tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun.
Tragedi Kemanusiaan
Akibat terbitnya SHM palsu tersebut, Abdul Hamid—pemilik sah tanah seluas 4.510 m²—justru dikriminalisasi dan mendekam di penjara lebih dari lima bulan. Ia dilaporkan menebang pohon di tanah miliknya sendiri oleh pihak yang tiba-tiba mengklaim sebagai pemilik sah.
Ki Dalang menyebut peristiwa itu sebagai tragedi kemanusiaan. “Ini bukan sekadar sengketa tanah. Ini perampasan hak warga yang dilegitimasi dengan dokumen abal-abal. Negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah,” katanya.
Desakan kepada Polres Bangkalan
Puskominfo DPD Jatim mendesak agar Polres Bangkalan segera mengambil langkah konkret, menahan para terlapor, serta menjerat mereka dengan pasal pidana yang relevan. Penundaan hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.
“Polres Bangkalan harus segera menangkap MY dan MF. Putusan pengadilan sudah inkracht, laporan polisi sudah masuk, dan bukti sudah terang. Jika dibiarkan, masyarakat akan berpikir hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” pungkas Ki Dalang Umar.
