Juni 6, 2026

 

Pamekasan, CTv57 – Adv.H.Ach.Faizal,SH dan Rachmat Nur wahyudi tim, Kamis (12/06/2025) mendampingi atas kepentingan hukum pemberi Kuasa bapak Haerudin beserta Istri Sulaeha alamat Madura pamekasan.

Gebrak pelaporan 2020 yang sempat tenggelam pelaporan dugaan tindak pidana penipuan dan ataupun penggelapan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 subs 372 KUHP, pada tahun 2020 ,dengan menyerahkan Bukti2 transferan dan kwitansi dan Barang Bukti berupa 2 unit motor

1. (satu) unit sepeda motor, Merk Honda type : E1F02N11M2 AT, Nopol L -6633-AB tahun 2015 beserta STNK

2.(satu) unit sepeda motor, Merk Honda , Type : D1B02N12L2 AT ,Nopol M-5920-PO tahun 2017 beserta STNK, yg memunculkan kerugian Rp.1.082.500.000,00 (Satu milyar delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
dengan adanya progam investasi dengan mengatasnamakan program dari Bank BRI pamekasan dan Terlapor atas nama Mohammad Lukman anizar, saat tu menjabat sebagai karyawan BRI
Dan saat itu sampe tahap SP2HP Terlapor berstatus DPO harapan kami menindaklanjuti perkara dan menegaskan untuk segara diproses secara hukum. (A6)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *