Juni 6, 2026
IMG-20250520-WA0000
  • Foto: Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H, lidik pelaku eksekutor.

 

Bangkalan, cakrawalatvnews57.com – Komplotan maling yang sempat melancarkan aksinya di sekitar kota Bangkalan pada akhir Ramadhan 2025 kemarin kembali dibekuk oleh Satreskrim Polres Bangkalan.

Setelah sebelumnya dua tersangka diamankan, kini satu dari dua pelaku yang buron yakni SN berhasil ditangkap. Hanya tersisa satu Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni FN yang masih dalam pengejaran polisi.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. mengatakan jika ketiga komplotan maling motor asal Desa Pettong, Kecamatan Tanah Merah itu yakni, AR (25), MM (22), dan SN (18). Inisial terakhir, SN menyusul AR dan MM.

“Kami berhasil menangkap DPO curanmor, berinisial SN yang kami tangkap saat berada di sebuah rumah di Desa Dabung, Kecamatan Geger,” ujar AKP Hafid kepada awak media, Selasa (20/05/2025).

AKP Hafid mengungkapkan jika penangkapan terhadap SN merupakan pengembangan dari ungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Vario 125 yang menimpa korban seorang perempuan saat memarkir motornya di Jalan Moh Kholil, Kelurahan Demangan, Kota Bangkalan pada 29 Maret 2025 sekitar pukul 4 sore.

“Untuk SN ini adalah eksekutor, satu komplotan dengan MM dan AR yang sebelumnya sudah kami lakukan penangkapan. Masih ada satu DPO lagi yang belum tertangkap, berinisial FN. Saat ini kami masih terus melakukan pengejaran,” pungkas AKP Hafid

Tersangka SN terancam kurungan pidana selama 9 tahun penjara, sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. (A6/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *