Juni 6, 2026
IMG-20250219-WA0001

Surabaya, cakrawalatvnews57.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan terus membantu masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hadir sejak 2018, program PTSL bertujuan untuk mengurangi sengketa tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan bukti kepemilikan yang sah.

Program ini berfokus pada pendaftaran tanah secara serentak di seluruh Indonesia, sehingga semua bidang tanah dalam suatu wilayah dapat memiliki sertifikat resmi.

 

Terdapat sejumlah manfaat dari program PTSL, meliputi:

1. Memberikan Kepastian Hukum
Dengan memiliki sertifikat tanah, pemilik mendapatkan bukti hukum yang kuat.

2. Mengurangi Sengketa Tanah
Sertifikat tanah menghindarkan dari konflik kepemilikan di masa depan.

3. Memudahkan Akses Kredit
Sertifikat tanah dapat digunakan sebagai jaminan dalam pengajuan kredit perbankan.

4. Mendukung Pembangunan Nasional Data pertanahan yang valid membantu pemerintah dalam perencanaan tata ruang dan pembangunan.

Berdasarkan melansir dari laman atrbpn.go.id, Rabu (19/02/2025) berikut persyaratan, cara hingga biaya mengikuti program PTSL

 

Syarat Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis melalui PTSL

Untuk mengikuti program ini, pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah yang belum bersertifikat

2. Tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa hukum

3. Tanah berada di wilayah yang masuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi di kantor desa atau kantor pertanahan setempat)

Persyaratan Dokumen
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

2. Surat permohonan pengajuan PTSL

3. Bukti kepemilikan tanah (letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris)

4. Surat pernyataan pemasangan tanda batas yang telah disepakati dengan pemilik tanah berbatasan

5. Berita acara kesaksian dari dua saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah

6. Surat pemberitahuan pajak terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan

7. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (dapat dibebaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah).

 

Tahapan Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis melalui PTSL

1. Mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat

2. Mengikuti penyuluhan yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)

3. Pengukuran Tanah. Petugas dari BPN akan melakukan pengukuran bidang tanah dan pemasangan tanda batas sesuai dengan data yang diberikan pemohon

4. Verifikasi Data. Petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah dan melakukan validasi untuk memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda

5. Sidang Panitia A. Proses ini melibatkan pemeriksaan administrasi dan pengumuman daftar tanah yang telah disertifikasi selama 14 hari untuk memberikan kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan jika ada sengketa

6. Penerbitan Sertifikat Tanah. Setelah seluruh tahapan terpenuhi dan tidak ada keberatan, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemilik yang berhak.

 

Biaya Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis melalui PTSL

Pemerintah menanggung beberapa komponen biaya dalam program PTSL, meliputi:

1. Penyuluhan kepada masyarakat

2. Pengumpulan data fisik dan yuridis

3. Pengukuran tanah dan verifikasi data

4. Penerbitan sertifikat tanah

Akan tetapi, ada beberapa biaya yang masih menjadi tanggungan masyarakat, seperti:

1. Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah

2. Biaya administrasi untuk dokumen pendukung, seperti fotokopi dan meterai

3. BPHTB dan PPh, jika tidak masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah

Estimasi Biaya Tambahan (Berdasarkan SKB 3 Menteri 2017)
Besaran biaya tambahan berbeda di setiap daerah, antara lain:

I) Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp450.000

II) Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri): Rp350.000

III) Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp250.000

IV) Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp200.000

V) Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000

Biaya tersebut digunakan untuk keperluan administratif di tingkat desa dan kelurahan serta operasional pemasangan tanda batas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *