Juni 17, 2026
IMG-20250120-WA0289

Empat Debt Collector ditetapkan sebagai tersangka

 

Surabaya, cakrawalatvnews57.com Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim, gelar press release di Gedung Pesat Gatra perihal pengeroyokan, pengrusakan dan penganiayaan yang viral di media sosial.

Kejadian ini menimpa nasabah seorang advokat bernama TMY (57) alias Gus Yasien yang telah menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa orang dan diduga adalah Debt Collector, pada Senin (13 Januari 2025) sekira pukul 19.00 Wib.

Kejadian ini terjadi di Griya Kebraon, Karang Pilang Surabaya. Diduga terkait penagihan utang kartu kredit pemilik depot tersebut.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Lutfie Sulistiawan, S.I.K, M.H., M.Si, didampingi Kasatreskrim Akbp Dr. Aris Purwanto, S.H, S.I.K, M.H, dan Kasihumas AKP Risna Shanty Dewi, S.H, menjelaskan bahwa insiden terjadi sekitar pukul 19.00 wib.

Setelah dilakukan visum terhadap korban mengalami luka memar dan bengkak dibeberapa bagian tubuh.

Termasuk di kepala, luka memar pipi kanan dan kiri, leher belakang dan punggung bagian atas, itu semua diakibatkan kekerasan dengan benda tumpul.

Akibat luka-lukanya korban harus menjalani perawatan di RS PHC Surabaya.

”Selain korban Gus Yasien,ada juga korban lain Abdul Proko Santoso (54) tahun yaitu pemilik depot. Barang- barang nya juga ikut dirusak yaitu 3 buah kursi plastik yang rusak karena dibanting dan satu tempat sendok ditemukan dalam kondisi hancur,” jelasnya Kombes Pol Luthfie, Senin (20/01/2025).

Kronologinya pada saat kejadian TMY bersama rekannya AFA adalah kuasa hukum APS berada di depot nasi goreng untuk membeli makanan, tiba-tiba korban ditarik oleh salah satu pelaku, Nikson Bryan Maskikit (32) tahun yang mengaku sebagai koordinator penagihan.

Korban dipaksa untuk duduk tapi menolak, hingga akhirnya dikeroyok Nimson bersama empat pelaku lainnya.

Setelah menerima laporan kemudian mengidentifikasi pelaku, termasuk mengidentifikasi dari vidio yang ada. Kemudian, Rabu (15 januari 2025) berhasil diamankan 1 orang NBM (32) tahun, sebagai koordinator penagihan dan berperan melakukan penarikan dan mendorong pada bahu korban.

Pelaku lain berhasil ditangkap, Jum’at (17 januari 2025) dua orang AAJ (24), RDK (20) mereka juga berperan menganiaya korban dengan menarik dan mendorong korban serta menendang kaki dan pantat korban, sementara AA (30) tahun berperan menahan korban agar tidak bergerak.

” para pelaku ini adalah debt collector dari PT Perkasa Abadi Perdana yang ditugaskan untuk menagih tunggakan kartu kredit milik APS di Bank BNI,” ujar Kombes Pol Lutfie

Dari kejadian tersebut,Polisi mengamankan beberapa barang bukti,rekaman vidio pengeroyokan, pakaian korban, 3 buah kursi plastik dengan kondisi rusak, dan tempat sendok dengan kondisi rusak juga.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama- sama yang mengakibatkan luka dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Kombes Pol. Lutfie mengatakan bahwa hingga kini polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan keterlibatan pelaku lainnya.

”Bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kejadian ini untuk segera melapor dan sebaiknya para pelaku yang belum kita tangkap agar menyerahkan diri,” pungkas Kombes Pol. Lutfie. (A6/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *