Sidoarjo – Koordinator Lembaga Pemantau Korupsi, Dany Tri Handianto, menegaskan pentingnya menjunjung tinggi prinsip demokrasi dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades), dengan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut dia, hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih telah dijamin dalam konstitusi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (3) yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Selain itu, pelaksanaan pemerintahan desa, termasuk pemilihan kepala desa, diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa kepala desa dipilih secara demokratis oleh masyarakat desa.
“Setiap warga negara berhak memilih dan dipilih sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan hukum. Ini bukan sekadar prinsip demokrasi, tetapi juga amanat konstitusi,” ujar Dany, Minggu (29/3).
Lebih lanjut, ketentuan teknis mengenai pilkades juga diatur dalam berbagai peraturan turunan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menekankan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).
Dany juga menanggapi isu yang berkembang terkait sejumlah calon kepala desa yang dikaitkan dengan perkara hukum di masa lalu. Salah satunya mengenai Ulis Dewi Purwanti, calon kepala desa Kletek, Kecamatan Taman.
Ia menjelaskan, berdasarkan putusan pengadilan, yang bersangkutan telah dinyatakan tidak terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli) serta tidak terdapat kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Dalam perspektif hukum, seseorang yang telah diputus tidak bersalah oleh pengadilan harus dipulihkan hak-haknya, termasuk hak politiknya,” tegasnya.
Hal ini sejalan dengan asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah, yang merupakan prinsip fundamental dalam hukum pidana.
Selain itu, Dany juga meluruskan informasi yang beredar terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia menyebut, program tersebut tidak pernah dilaksanakan di Desa Kletek, sehingga isu yang berkembang dinilai tidak berdasar.
Lebih jauh, ia mengimbau seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas serta mengedepankan etika dalam berkompetisi. Menurutnya, pilkades seharusnya menjadi ruang adu gagasan dan program kerja, bukan ajang saling menjatuhkan atau menyebarkan informasi yang belum tentu benar.
“Biarkan masyarakat menentukan pilihan sesuai hati nurani, tanpa tekanan dan tanpa penggiringan opini. Itu inti dari demokrasi yang sehat,” ujarnya.
Dany berharap masyarakat dapat menilai setiap calon secara objektif dengan mempertimbangkan visi, misi, serta rekam jejak masing-masing kandidat. Dengan demikian, diharapkan dapat terpilih pemimpin desa yang amanah dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Pada akhirnya, rakyat adalah pemegang kedaulatan. Pilihan mereka harus dihormati dan dijaga,” pungkasnya.
